MataParlemen.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 6 Oktober 2026. Saat ini, panitia kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih mengebut pembahasan sejumlah isu krusial.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini mengatakan target pengesahan tersebut dapat dicapai setelah pembahasan RUU segera dirampungkan. Panja juga masih berupaya mencari titik temu antara kepentingan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.
“Panja masih bekerja target 6 Oktober disahkan di paripurna,” kata Yahya Zaini saat dihubungi wartawan, Senin (28/9/2026).
Yahya Zaini mengatakan, pembahasan sejumlah isu dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung. Menurutnya, Panja tengah mengupayakan solusi yang dapat diterima oleh pihak Apindo maupun serikat buruh.
“Sedang diusahakan. Walaupun tidak 100%,” katanya.
Dia berharap pembahasan tersebut dapat segera rampung, sehingga RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sesuai target pada 6 Oktober 2026.
Pembentukan Undang-Undang (UU) ketenagakerjaan baru merupakan bagian dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut dibacakan pada 31 Oktober 2024 dalam perkara pengujian materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan dan meminta pembentuk undang-undang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja melalui pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri. MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan.
Dengan demikian, tenggat waktu yang disebut dalam putusan MK tersebut jatuh pada 31 Oktober 2026. Target pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 berada sebelum batas waktu tersebut.
RUU tersebut kini dibahas Panja dengan sejumlah isu ketenagakerjaan yang masih memerlukan titik temu antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Proses pembahasan itu menjadi tahapan penting sebelum rancangan aturan dibawa ke pembicaraan tingkat akhir dalam rapat paripurna.(erc)


