MataParlemen.id-Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari membantah informasi yang menyebut salah satu deputi di lembaganya mengelola anggaran iklan media senilai Rp 60 miliar. Menurutnya, angka tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang dimiliki Bakom.
Bantahan tersebut disampaikan menanggapi unggahan di media sosial yang menyoroti adanya penyalahgunaan anggaran oleh Deputi II Bidang Materi dan Diseminasi Bakom, Timothy Ivan Triyono.
“Terkait informasi bahwa seorang pejabat mengelola anggaran iklan media Rp 60 miliar, angka tersebut tidak sesuai dengan informasi anggaran yang kami miliki,” kata Qodari di Gedung Bakom RI, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Qodari menjelaskan anggaran publikasi media merupakan belanja lembaga yang harus melalui mekanisme penganggaran dan pengadaan. Karena itu, pengelolaan anggaran tersebut tidak menjadi keputusan pribadi seorang pejabat.
Ia juga menekankan setiap belanja lembaga harus tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip tersebut, katanya, terus disampaikan kepada seluruh jajaran Bakom sebagai bagian dari tata kelola lembaga.
Lebih lanjut, Qodari menuturkan bahwa proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Bakom melibatkan Sekretariat Bakom serta kelompok kerja di Kementerian Sekretariat Negara.
Pelibatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan dilakukan secara prudent.
“Jadi Bakom ini anggarannya mengikuti anggaran dari Kementerian Sekretariat Negara. Tidak berdiri sendiri,” jelasnya.
Selain melibatkan pihak internal pemerintah, Qodari menyebut Bakom juga berkonsultasi dengan sejumlah lembaga eksternal dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Lembaga yang disebut antara lain Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan Agung.
Konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan Bakom berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Termasuk ke depan kami terus berkomunikasi juga dan akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian dan BPKP untuk menjaga semua proses berjalan dengan baik,” terangnya.
Sebelumnya, unggahan akun Instagram @opposite6890.recon viral setelah menyebut Bakom memiliki anggaran belanja media sebesar Rp 60 miliar per tahun. Anggaran tersebut disebut mengalir kepada mutual agency.
Unggahan itu juga menuding Deputi II Bidang Materi dan Diseminasi Bakom, Timothy Ivan Triyono, menerima imbalan Rp 1,5 miliar per bulan dari kontrak belanja media tersebut.
Selain itu, Timothy menjadi sorotan publik terkait gaya hidup mewahnya yang diperlihatkan melalui media sosial. (awn)


