Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pencarian 5 Jurnalis Dan 3 Awak KM Arupadhatu 1 Resmi Dihentikan

September 17, 2026

Golkar: Sistem Multipartai Sederhana Kunci Presidensial Efektif

Februari 1, 2026

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » KPK : Fasilitas Mewah Lapas Bisa Gerus Efek Jera
Hukum

KPK : Fasilitas Mewah Lapas Bisa Gerus Efek Jera

RedaksiBy RedaksiSeptember 30, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keberadaan hunian atau fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. KPK mengingatkan, fasilitas di luar standar dapat bertentangan dengan tujuan pemidanaan, yakni memberikan efek jera sekaligus memastikan pembinaan warga binaan berjalan optimal.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga memastikan pembinaan berjalan dengan baik. Hal itu berlaku bagi seluruh warga binaan, termasuk mereka yang menjalani pidana dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Karena itu, ketika terdapat dugaan adanya fasilitas khusus atau fasilitas mewah yang diperoleh di luar standar yang telah ditetapkan, tentu hal tersebut perlu menjadi perhatian serius. 

Jika kondisi seperti ini benar terjadi, maka tujuan pemberian efek jera dan pembinaan terhadap warga binaan berpotensi menjadi tidak optimal,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Menurut Budi, dugaan pemberian fasilitas di luar standar juga perlu didalami jika diperoleh melalui pemberian sesuatu karena adanya kepentingan tertentu.

Hal itu, kata dia, dapat membuka dugaan adanya praktik transaksional di dalam lapas. Jangan sampai muncul pemahaman seseorang dapat memperoleh fasilitas atau perlakuan berbeda selama menjalani pidana hanya karena memiliki kemampuan ekonomi.

“Kondisi demikian tentu menjadi persoalan serius. Sebab, ketika masih terdapat ruang untuk transaksi dan perlakuan khusus di dalam lembaga pemasyarakatan, maka efek jera yang menjadi salah satu tujuan pemidanaan dapat tereduksi. Pada akhirnya, pembinaan pun tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan,” tandas Budi.

Budi menegaskan, persoalan tersebut menjadi semakin penting dalam perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, seseorang yang telah terbukti melakukan korupsi seharusnya menjalani proses pemidanaan dan pembinaan secara sungguh-sungguh agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Jangan sampai setelah dipidana masih terdapat ruang untuk memperoleh kemudahan atau fasilitas tertentu karena kemampuan ekonominya,” tutur dia.

Budi mengajak seluruh pihak memberikan perhatian terhadap dugaan praktik transaksional di dalam lapas. Menurut dia, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai fasilitas, tetapi juga menyangkut integritas sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.

“Jika efek jera dan pembinaan tidak berjalan optimal, sedangkan ruang transaksional masih terbuka, maka tentu akan semakin sulit membangun budaya antikorupsi. Salah satu tujuan pemidanaan adalah mencegah pengulangan tindak pidana. Karena itu, sistem pemasyarakatan harus mampu memastikan proses tersebut benar-benar memberikan pembelajaran dan konsekuensi yang nyata bagi pelaku,” terang Budi.

Budi mengatakan KPK sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas. Titik rawan tersebut antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, serta risiko perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

Karena itu, Budi menegaskan lapas tidak boleh menjadi tempat di mana kemampuan membayar dapat mengurangi makna pidana yang sedang dijalani.

“Standar, aturan, dan perlakuan terhadap warga binaan harus berlaku secara konsisten. Dengan demikian, fungsi pemasyarakatan sebagai bagian dari proses penegakan hukum, pembinaan, sekaligus pencegahan pengulangan tindak pidana dapat benar-benar berjalan,” pungkas Budi.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Pakar Hukum Minta KPK Transparan soal Kasus CSR BI-OJK Rp 28,38 M yang Libatkan Dua Anggota DPR

September 30, 2026

Bappisus Dorong Pembenahan 500 Lapas Seusai Kasus Lapas Cibinong 

September 29, 2026

KPK Akan Dalami Sumber Dana Fasilitas Mewah Di Lapas Cibinong

September 28, 2026
Berita Terkini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20260 Views

Lasarus Tegaskan Revisi RUU LLAJ Selesai 2027 Dan Pajak Aplikator Diatur

September 30, 20260 Views

KPK : Fasilitas Mewah Lapas Bisa Gerus Efek Jera

September 30, 20260 Views

Mendagri-Menteri PKP Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Produksi Genteng di Jawa Barat

September 30, 20260 Views

Qodari Bantah Bakom Kelola Anggaran Iklan Media Rp 60 Miliar

September 30, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Lasarus Tegaskan Revisi RUU LLAJ Selesai 2027 Dan Pajak Aplikator Diatur

September 30, 2026

KPK : Fasilitas Mewah Lapas Bisa Gerus Efek Jera

September 30, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?