MataParlemen.id— Pengamat kebijakan publik sekaligus Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Prof. Dr. Trubus Rahardiansah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar.
Kasus yang diduga melibatkan dua anggota DPR RI, yakni Satori (Fraksi NasDem) dan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra), hingga kini dinilai terkatung-katung tanpa kejelasan progres yang pasti kepada publik.
Padahal keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2026, namun hingga kini belum dilakukan penahanan dan tidak bisa dilimpahkan ke tahap selanjutnya untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Sudah satu tahun lebih menjadi tersangka, tapi tidak ada perkembangan dan tindaklanjutnya. Jangan karena mereka Anggota DPR penanganan korupsi CSR BI ini seperti ditutup-tutupi KPK, dan ditangani setengah hati,” kata Trubus Rahardiansyah, Rabu (30/9/2026).
Trubus menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Sebagai lembaga penegak hukum yang dibiayai negara dan dilindungi undang-undang, KPK seharusnya bertindak profesional, transparan, dan akuntabel.
“Publik sangat menunggu dan penasaran apa yang sesungguhnya terjadi. Kalau terkatung-katung begini, persepsi publik bisa menganggap KPK ‘masuk angin’ atau tidak berani menyentuh orang-orang penting seperti Anggota DPR,” ujar Trubus.
Ia menambahkan, keterlibatan anggota legislatif bukan hanya menyangkut personal, melainkan juga merusak citra institusi DPR, BI, maupun KPK itu sendiri.
“Jika biarkan mengambang, hal ini dinilai dapat menimbulkan prasangka bahwa pejabat tertentu sakti dan kebal hukum,” katanya.
Trubus juga menyoroti pola penanganan kasus di lembaga antirasuah tersebut. Ia menilai KPK belakangan ini terkesan lebih banyak menangani kasus-kasus bernilai kecil atau sekadar mengandalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) skala minor.
Seperti kasus korupsi di lingkup akademis di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), sementara kasus besar bernilai puluhan hingga ratusan miliar antara lain misalnya melibatkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terkesan tidak ditangani secara konsisten.
“Jangan sampai muncul dugaan di masyarakat bahwa OTT-OTT kecil ini hanya menjadi skenario atau pengalihan isu untuk menutupi ketidakmampuan KPK menuntaskan kasus besar seperti CSR BI ini,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar KPK tidak bekerja di bawah tekanan atau intervensi politik. Jika penanganan kasus terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, tingkat kepercayaan publik terhadap KPK sebagai panglima perang pemberantasan korupsi dipastikan akan semakin merosot.
“Publik masih menunggu langkah konkret dan keterangan resmi dari pihak KPK mengenai status hukum serta penanganan berlanjut atas dugaan penyalahgunaan dana CSR BI-OJK tersebut,” pungkas Trubus.
Diketahui, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.
Namun, hingga kini kasusnya masih berlarut-larut. Satori dan Heri Gunawan tak kunjung ditahan, meskipun penetapan tersangka keduanya sudah lebih dari satu tahun.
Tidak hanya itu keduanya juga mangkir dari panggilan KPK ketika sudah menjadi tersangka. Satori mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin 31 Agustus 2026, sementara Heri Gunawan mangkir pada pemeriksaan Kamis, 11 Juni 2026. (awn)


