MataParlemen.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia, meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengusut secara transparan temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Meity menilai keterbukaan diperlukan agar informasi mengenai temuan tersebut tidak simpang siur di tengah masyarakat. Menurutnya, publik berhak mengetahui fakta sebenarnya terkait kondisi di dalam lapas.
“Publik dan kita semua berhak mendapatkan informasi yang benar. Oleh karena itu, saya berharap kementerian dan lembaga terkait melakukan penyidikan secara transparan,” kata Meity dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Legislator dari Fraksi PKS itu mengatakan bahwa masyarakat saat ini semakin kritis dalam menyikapi informasi yang beredar, termasuk yang berkaitan dengan pemerintah.
“Meski masih memerlukan literasi, tapi secara umum, masyarakat kita memiliki kepekaan yang tinggi sehingga bisa memahami setiap hal yang terkait pemerintah di media,” jelasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap adanya sejumlah bangunan dan fasilitas yang dinilai mewah saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9).
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengatakan pihaknya menemukan bangunan yang disebut menyerupai vila, fasilitas gym, hingga bangunan yang tengah disiapkan sebagai shelter golf mini.
“Ketika kami masuk, seperti yang kami sampaikan kemarin, ternyata kami mendapati ada rumah-rumah yang model kayak vila. Ada ruangan, ada kualitas gym, sedang dibangun shelter golf mini,” ungkap Syafrida.
Ombudsman juga menemukan adanya warga binaan yang berada di salah satu bangunan tersebut. Menurutnya, keberadaan bangunan dan fasilitas tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui peruntukan serta siapa saja warga binaan yang ditempatkan di sana.
“Jadi itu yang kami dapati dan petugas menghalangi betul kami untuk melihat,” katanya.
Atas temuan itu, Ombudsman meminta Kementerian Imipas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan pemasyarakatan di Lapas Cibinong. (erc)


