MataParlemen.id – Basarnas masih membuka peluang pencarian korban kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang hingga kini belum ditemukan. Di tengah selisih data manifest dengan jumlah korban yang telah dievakuasi, Basarnas mendorong proses pengangkatan atau pembalikan kapal untuk membuka peluang menemukan korban yang diduga masih berada di dalam badan kapal.
Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan operasi pencarian memang telah dialihkan dari operasi gabungan menjadi operasi rutin di masing-masing kantor SAR. Namun, pencarian korban KM Virgo Transport 8 tidak berarti dihentikan.
“Operasi SAR tidak akan pernah dihentikan selama masih memungkinkan untuk bisa menemukan korban dan mengevakuasi korban,” kata Syafii, Selasa (29/9/2026).
Menurut Syafii, salah satu perkembangan penting dalam pencarian korban KM Virgo Transport 8 adalah teridentifikasinya jenazah yang sebelumnya ditemukan pada 10 September 2026 melalui pemeriksaan DNA.
Jenazah tersebut sempat dimakamkan oleh masyarakat setempat karena tidak ada keluarga maupun pihak kapal yang mengenali pakaian dan barang yang ditemukan bersamanya.
Setelah sampel DNA diambil dan diperiksa, hampir 2 pekan kemudian jenazah tersebut dipastikan memiliki kecocokan DNA dengan salah satu anak buah kapal (ABK).
Syafii menegaskan, temuan tersebut bukan korban baru. Jenazah sudah ditemukan sebelumnya, tetapi identitasnya baru dapat dipastikan setelah hasil pemeriksaan DNA keluar.
Basarnas masih menghadapi kemungkinan adanya korban yang terjebak di dalam KM Virgo Transport 8. Kondisi kapal yang ditemukan dalam keadaan terbalik menjadi salah satu alasan pencarian dilanjutkan dengan metode bawah air.
Namun, pencarian bawah air menghadapi tantangan berat. Kecepatan arus di lokasi sempat mencapai lebih dari enam hingga tujuh knot, jauh di atas kondisi normal sekitar 1,5 knot untuk pengoperasian remotely operated vehicle (ROV) dan penyelaman.
Kondisi tersebut membuat penyelaman tidak dapat dilakukan sepanjang waktu. Tim harus menunggu perubahan pasang surut untuk mendapatkan kondisi yang lebih aman bagi personel dan peralatan.
Karena itu, Basarnas kini mendorong proses salvage atau penanganan kapal. Syafii mengatakan, berdasarkan ketentuan pelayaran, penanganan kapal yang mengalami kecelakaan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, khususnya jajaran perhubungan laut.
Pemilik kapal juga telah melaporkan kondisi kapal kepada pihak asuransi. Observasi telah dilakukan untuk memastikan kemungkinan dilakukannya tindakan salvage.
“Entah itu nanti akan ditarik atau dibalik dahulu. Yang pasti diapungkan dahulu, apakah langsung ditarik atau dibalikkan. Itu yang sedang kita dorong untuk bisa segera dilaksanakan,” ujar Syafii.
Menurutnya, pengangkatan atau pembalikan KM Virgo Transport 8 penting dilakukan karena masih ada kemungkinan korban berada di dalam kapal. Dengan kapal dapat diapungkan atau dibalikkan, Basarnas berharap akses terhadap bagian kapal yang selama ini sulit dijangkau dapat terbuka.
“Harapannya seluruh korban bisa kita evakuasi dan kita serahterimakan kepada keluarga untuk dimakamkan,” katanya.
Syafii menegaskan, penghentian operasi hanya dapat dilakukan apabila seluruh korban telah ditemukan atau kondisi lapangan sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan pencarian dan evakuasi secara aman.
Evaluasi dilakukan secara berkala dengan melibatkan unsur medis dan disaster victim identification (DVI). Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah pencarian masih memungkinkan dilanjutkan, termasuk dengan mempertimbangkan kondisi jenazah dan keselamatan tim penyelamat.
“Basarnas bekerja atas dasar undang-undang. Setiap 7 hari kita laksanakan rapat evaluasi untuk mengambil keputusan berdasarkan informasi yang ada,” ujar Syafii.(erc)


