Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Dituding Antek Asing, Ratusan Massa Geruduk Kantor WALHI

September 29, 2026

Pakar Hukum Minta KPK Transparan soal Kasus CSR BI-OJK Rp 28,38 M yang Libatkan Dua Anggota DPR

September 30, 2026

Simak! Inilah Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi seluruh Indonesia

Januari 7, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Basarnas Dorong KM Virgo Transport 8 Diangkat Cari Korban Yang Belum Ditemukan
Nasional

Basarnas Dorong KM Virgo Transport 8 Diangkat Cari Korban Yang Belum Ditemukan

RedaksiBy RedaksiSeptember 30, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Basarnas masih membuka peluang pencarian korban kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang hingga kini belum ditemukan. Di tengah selisih data manifest dengan jumlah korban yang telah dievakuasi, Basarnas mendorong proses pengangkatan atau pembalikan kapal untuk membuka peluang menemukan korban yang diduga masih berada di dalam badan kapal.

Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan operasi pencarian memang telah dialihkan dari operasi gabungan menjadi operasi rutin di masing-masing kantor SAR. Namun, pencarian korban KM Virgo Transport 8 tidak berarti dihentikan.

“Operasi SAR tidak akan pernah dihentikan selama masih memungkinkan untuk bisa menemukan korban dan mengevakuasi korban,” kata Syafii, Selasa (29/9/2026).

Menurut Syafii, salah satu perkembangan penting dalam pencarian korban KM Virgo Transport 8 adalah teridentifikasinya jenazah yang sebelumnya ditemukan pada 10 September 2026 melalui pemeriksaan DNA.

Jenazah tersebut sempat dimakamkan oleh masyarakat setempat karena tidak ada keluarga maupun pihak kapal yang mengenali pakaian dan barang yang ditemukan bersamanya.

Setelah sampel DNA diambil dan diperiksa, hampir 2 pekan kemudian jenazah tersebut dipastikan memiliki kecocokan DNA dengan salah satu anak buah kapal (ABK).

Syafii menegaskan, temuan tersebut bukan korban baru. Jenazah sudah ditemukan sebelumnya, tetapi identitasnya baru dapat dipastikan setelah hasil pemeriksaan DNA keluar.

Basarnas masih menghadapi kemungkinan adanya korban yang terjebak di dalam KM Virgo Transport 8. Kondisi kapal yang ditemukan dalam keadaan terbalik menjadi salah satu alasan pencarian dilanjutkan dengan metode bawah air.

Namun, pencarian bawah air menghadapi tantangan berat. Kecepatan arus di lokasi sempat mencapai lebih dari enam hingga tujuh knot, jauh di atas kondisi normal sekitar 1,5 knot untuk pengoperasian remotely operated vehicle (ROV) dan penyelaman.

Kondisi tersebut membuat penyelaman tidak dapat dilakukan sepanjang waktu. Tim harus menunggu perubahan pasang surut untuk mendapatkan kondisi yang lebih aman bagi personel dan peralatan.

Karena itu, Basarnas kini mendorong proses salvage atau penanganan kapal. Syafii mengatakan, berdasarkan ketentuan pelayaran, penanganan kapal yang mengalami kecelakaan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, khususnya jajaran perhubungan laut.

Pemilik kapal juga telah melaporkan kondisi kapal kepada pihak asuransi. Observasi telah dilakukan untuk memastikan kemungkinan dilakukannya tindakan salvage.

“Entah itu nanti akan ditarik atau dibalik dahulu. Yang pasti diapungkan dahulu, apakah langsung ditarik atau dibalikkan. Itu yang sedang kita dorong untuk bisa segera dilaksanakan,” ujar Syafii.

Menurutnya, pengangkatan atau pembalikan KM Virgo Transport 8 penting dilakukan karena masih ada kemungkinan korban berada di dalam kapal. Dengan kapal dapat diapungkan atau dibalikkan, Basarnas berharap akses terhadap bagian kapal yang selama ini sulit dijangkau dapat terbuka.

“Harapannya seluruh korban bisa kita evakuasi dan kita serahterimakan kepada keluarga untuk dimakamkan,” katanya.

Syafii menegaskan, penghentian operasi hanya dapat dilakukan apabila seluruh korban telah ditemukan atau kondisi lapangan sudah tidak memungkinkan untuk dilakukan pencarian dan evakuasi secara aman.

Evaluasi dilakukan secara berkala dengan melibatkan unsur medis dan disaster victim identification (DVI). Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah pencarian masih memungkinkan dilanjutkan, termasuk dengan mempertimbangkan kondisi jenazah dan keselamatan tim penyelamat.

“Basarnas bekerja atas dasar undang-undang. Setiap 7 hari kita laksanakan rapat evaluasi untuk mengambil keputusan berdasarkan informasi yang ada,” ujar Syafii.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Mendagri-Menteri PKP Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Produksi Genteng di Jawa Barat

September 30, 2026

Qodari Bantah Bakom Kelola Anggaran Iklan Media Rp 60 Miliar

September 30, 2026

Pertemuan Prabowo di Rumah Megawati, Puan: Kami Tetap Seperti Keluarga

September 29, 2026
Berita Terkini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20260 Views

Lasarus Tegaskan Revisi RUU LLAJ Selesai 2027 Dan Pajak Aplikator Diatur

September 30, 20260 Views

KPK : Fasilitas Mewah Lapas Bisa Gerus Efek Jera

September 30, 20260 Views

Mendagri-Menteri PKP Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Produksi Genteng di Jawa Barat

September 30, 20260 Views

Qodari Bantah Bakom Kelola Anggaran Iklan Media Rp 60 Miliar

September 30, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Lasarus Tegaskan Revisi RUU LLAJ Selesai 2027 Dan Pajak Aplikator Diatur

September 30, 2026

KPK : Fasilitas Mewah Lapas Bisa Gerus Efek Jera

September 30, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?