Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Pencarian 5 Jurnalis Dan 3 Awak KM Arupadhatu 1 Resmi Dihentikan

September 17, 2026

Golkar: Sistem Multipartai Sederhana Kunci Presidensial Efektif

Februari 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun
DPD

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

RedaksiBy RedaksiSeptember 16, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – DPD RI mengesahkan pertimbangan terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna Luar Biasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam pertimbangannya, DPD RI mengusulkan peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari Rp735 triliun menjadi Rp760 triliun guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mempercepat pemerataan pembangunan.

Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin mengatakan, pertimbangan terhadap RUU APBN merupakan pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang mengamanatkan agar RUU APBN yang diajukan Presiden kepada DPR RI memperhatikan pertimbangan DPD RI.

“Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk memastikan kepentingan daerah turut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan anggaran negara,” ujar Sultan.

Usulan peningkatan TKD tersebut mengacu pada batas atas alokasi TKD terhadap PDB dalam RKP 2027 sebesar 2,79 persen. DPD RI menilai peningkatan alokasi TKD perlu dilakukan seiring menurunnya proporsi TKD dari 28,24 persen pada APBN 2023 menjadi 17,5 persen dalam RAPBN 2027. Kondisi tersebut dinilai perlu dicermati karena berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi.

Ketua Komite IV DPD RI Nawardi mengatakan, alokasi TKD perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah, kapasitas fiskal, tingkat kemiskinan, kualitas sumber daya manusia, kondisi geografis, serta beban pelayanan dasar.

“Perubahan proporsi TKD perlu dicermati karena dapat mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi,” ujar Nawardi.

Komite IV DPD RI secara umum menerima RAPBN 2027 dengan sejumlah catatan. Komite IV mengapresiasi penurunan rasio defisit dari 2,60 persen terhadap PDB pada APBN 2026 menjadi 2,40 persen pada RAPBN 2027, pemulihan transfer dana desa menjadi Rp77 triliun atau meningkat 39,72 persen, serta penajaman arsitektur PKPN melalui delapan klaster dengan 60 program kerja dan tambahan indikator sasaran pembangunan.

Selain peningkatan alokasi, DPD RI menekankan pentingnya sinkronisasi TKD, belanja kementerian/lembaga, dan program prioritas nasional dengan RKP, RKPD, serta APBD. Sinkronisasi tersebut perlu mencakup kejelasan kewenangan, sumber pendanaan, data sasaran, indikator kinerja, dan koordinasi pelaksanaan.

Dengan sinkronisasi tersebut, program nasional diharapkan tidak menambah beban APBD, tetapi justru memperkuat ekonomi lokal, pelayanan dasar, kesempatan kerja, dan upaya pengentasan kemiskinan.

Dalam pertimbangannya, DPD RI menempatkan daerah sebagai subjek sekaligus mitra dalam pembangunan nasional. Kebijakan anggaran dinilai perlu memastikan pertumbuhan ekonomi memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Pertimbangan tersebut disusun melalui kajian Komite IV bersama Anggota DPD RI dari seluruh provinsi, kunjungan kerja ke daerah, serta rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Pendalaman juga dilakukan bersama Pemerintah dan Bank Indonesia terkait asumsi ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan pembangunan daerah.

Menutup sidang, Sultan menekankan bahwa kebijakan anggaran perlu disusun secara responsif, adaptif, dan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ekonomi global, tekanan geopolitik, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.

Setelah disahkan, pertimbangan tersebut disampaikan kepada DPR RI sebagai pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD RI.

“Pertimbangan ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Sultan.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Ketua DPD Dorong Bali Jadi Pelopor Gerakan Pilah Sampah Nasional

September 25, 2026

Pertemuan Ketua DPD Dan ICMI Bahas Regulasi A1 Dan Penataan Demokrasi

September 21, 2026

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung Tawarkan Solusi Netral Fiskal ke Menteri Keuangan

September 20, 2026
Berita Terkini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20261 Views

Lasarus Tegaskan Revisi RUU LLAJ Selesai 2027 Dan Pajak Aplikator Diatur

September 30, 20260 Views

KPK : Fasilitas Mewah Lapas Bisa Gerus Efek Jera

September 30, 20260 Views

Mendagri-Menteri PKP Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Produksi Genteng di Jawa Barat

September 30, 20260 Views

Qodari Bantah Bakom Kelola Anggaran Iklan Media Rp 60 Miliar

September 30, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Lasarus Tegaskan Revisi RUU LLAJ Selesai 2027 Dan Pajak Aplikator Diatur

September 30, 2026

KPK : Fasilitas Mewah Lapas Bisa Gerus Efek Jera

September 30, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?