MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keberadaan hunian atau fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. KPK mengingatkan, fasilitas di luar standar dapat bertentangan dengan tujuan pemidanaan, yakni memberikan efek jera sekaligus memastikan pembinaan warga binaan berjalan optimal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga memastikan pembinaan berjalan dengan baik. Hal itu berlaku bagi seluruh warga binaan, termasuk mereka yang menjalani pidana dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Karena itu, ketika terdapat dugaan adanya fasilitas khusus atau fasilitas mewah yang diperoleh di luar standar yang telah ditetapkan, tentu hal tersebut perlu menjadi perhatian serius.
Jika kondisi seperti ini benar terjadi, maka tujuan pemberian efek jera dan pembinaan terhadap warga binaan berpotensi menjadi tidak optimal,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Menurut Budi, dugaan pemberian fasilitas di luar standar juga perlu didalami jika diperoleh melalui pemberian sesuatu karena adanya kepentingan tertentu.
Hal itu, kata dia, dapat membuka dugaan adanya praktik transaksional di dalam lapas. Jangan sampai muncul pemahaman seseorang dapat memperoleh fasilitas atau perlakuan berbeda selama menjalani pidana hanya karena memiliki kemampuan ekonomi.
“Kondisi demikian tentu menjadi persoalan serius. Sebab, ketika masih terdapat ruang untuk transaksi dan perlakuan khusus di dalam lembaga pemasyarakatan, maka efek jera yang menjadi salah satu tujuan pemidanaan dapat tereduksi. Pada akhirnya, pembinaan pun tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan,” tandas Budi.
Budi menegaskan, persoalan tersebut menjadi semakin penting dalam perkara tindak pidana korupsi. Menurutnya, seseorang yang telah terbukti melakukan korupsi seharusnya menjalani proses pemidanaan dan pembinaan secara sungguh-sungguh agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Jangan sampai setelah dipidana masih terdapat ruang untuk memperoleh kemudahan atau fasilitas tertentu karena kemampuan ekonominya,” tutur dia.
Budi mengajak seluruh pihak memberikan perhatian terhadap dugaan praktik transaksional di dalam lapas. Menurut dia, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai fasilitas, tetapi juga menyangkut integritas sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.
“Jika efek jera dan pembinaan tidak berjalan optimal, sedangkan ruang transaksional masih terbuka, maka tentu akan semakin sulit membangun budaya antikorupsi. Salah satu tujuan pemidanaan adalah mencegah pengulangan tindak pidana. Karena itu, sistem pemasyarakatan harus mampu memastikan proses tersebut benar-benar memberikan pembelajaran dan konsekuensi yang nyata bagi pelaku,” terang Budi.
Budi mengatakan KPK sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas. Titik rawan tersebut antara lain pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, serta risiko perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.
Karena itu, Budi menegaskan lapas tidak boleh menjadi tempat di mana kemampuan membayar dapat mengurangi makna pidana yang sedang dijalani.
“Standar, aturan, dan perlakuan terhadap warga binaan harus berlaku secara konsisten. Dengan demikian, fungsi pemasyarakatan sebagai bagian dari proses penegakan hukum, pembinaan, sekaligus pencegahan pengulangan tindak pidana dapat benar-benar berjalan,” pungkas Budi.(erc)


