MataParlemen.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 1.527 kasus influenza positif di Indonesia hingga akhir September 2026. Kasus influenza tersebut paling banyak ditemukan di tiga wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Kemenkes mengimbau masyarakat tidak panik menghadapi peningkatan kasus influenza. Masyarakat juga diminta tidak melakukan panic buying atau membeli obat antivirus oseltamivir secara berlebihan tanpa rekomendasi dokter.
Pemerintah menegaskan, influenza pada umumnya dapat sembuh sendiri atau self-limiting disease. Penggunaan oseltamivir secara sembarangan tanpa resep dan penilaian medis tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan efek samping, terutama pada anak-anak.
Kekhawatiran masyarakat antara lain dipicu rumor mengenai kemunculan varian yang disebut sebagai “super flu”, yakni influenza A H3N2 subclade K. Namun, Kemenkes membantah anggapan bahwa istilah tersebut merupakan nomenklatur resmi.
Secara nasional, positivity rate influenza pada 2026 tercatat 17%, lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 24%.
“Istilah ‘super flu’ tidak dikenal dalam nomenklatur resmi WHO maupun Kemenkes. Istilah awam itu merujuk pada influenza A(H3N2) subclade K, yang justru kasusnya di Indonesia menurun drastis,” terang dr Andi, Selasa (29/9/2026).
Menurut Andi, sepanjang 2026 influenza A H3N2 subclade K hanya ditemukan pada 22 kasus. Jumlah tersebut turun dibandingkan 166 kasus pada 2025.
“Jadi untuk kasus influenza yang positif di tahun 2026 secara total sebanyak 1.527 kasus. Tipe influenza A H1N1 PDM09 adalah yang terbanyak. Kalau kita lihat secara riil jumlah kasus dan proporsi positivity rate, yang terbanyak jelas mengepung DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten,” tegasnya.
Peningkatan permintaan oseltamivir di pasaran turut menjadi perhatian Kemenkes. Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, Lucia Rizka Andalucia, mengatakan obat antivirus tersebut didistribusikan secara khusus untuk pasien dengan gejala berat dan kelompok berisiko tinggi di 196 rumah sakit.
Lucia menegaskan oseltamivir bukan obat yang diperuntukkan bagi konsumsi harian masyarakat atau digunakan sebagai tindakan pencegahan tanpa pemeriksaan medis.
“Oseltamivir bukan obat yang digunakan secara massal atau diminum untuk berjaga-jaga tanpa penilaian medis. Obat ini hanya boleh diberikan berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan dokter, terutama untuk pasien influenza berat yang dirawat di rumah sakit,” tegas Lucia.
Ia meminta masyarakat merespons peningkatan kasus influenza secara rasional. Warga dianjurkan mengenali gejala dan tanda bahaya influenza serta segera mencari pertolongan medis jika diperlukan.
“Yang perlu dilakukan masyarakat bukanlah membeli obat sebanyak-banyaknya, melainkan mengenali gejala, memahami tanda bahaya, dan mencari pertolongan pada waktu yang tepat,” jelasnya.
Antivirus, menurut Pompini, diberikan pada kondisi tertentu, antara lain pasien yang membutuhkan bantuan oksigen atau kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, balita, dan penderita penyakit penyerta atau komorbid.
Penggunaan oseltamivir tanpa indikasi juga perlu dihindari, terutama pada anak-anak. Ahli farmakologi Dewi Selvina Rosdiana memaparkan hasil studi terhadap 2.500 pasien anak rawat jalan.
Menurut Dewi, studi tersebut menunjukkan oseltamivir hanya memperpendek durasi sakit kurang dari 1 hari pada anak dengan influenza tanpa komplikasi. Sementara itu, penggunaan obat tersebut juga dikaitkan dengan peningkatan risiko efek samping.
“Secara klinis, belum terdapat bukti yang cukup kuat bahwa Oseltamivir memberikan manfaat bermakna dalam memperpendek lama sakit pada anak dengan influenza tanpa komplikasi. Justru, risiko efek samping muntah pada anak yang mengonsumsi Oseltamivir mencapai 1,6 kali lebih tinggi,” papar Dewi memperingatkan.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenkes tidak menganjurkan penggunaan antibiotik untuk influenza, kecuali terdapat bukti infeksi bakteri.(erc)


