MataParlemen.id – DPR RI melalui Rapat Paripurna telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, Jenderal Listyo Sigit diberhentikan dengan hormat.
“(Jenderal Listyo Sigit diberhentikan) dengan terhormat, karena memang sudah waktunya,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Untuk diketahui, Presiden Prabowo meminta persetujuan DPR tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Melalui Surpres Nomor R-57/Pres/09/2026, Presiden Prabowo mengusulkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan mengangkat Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri baru.
Sesuai mekanisme, DPR kemudian memproses permohonan Presiden itu. Pagi tadi Komisi III DPR menggelar rapat untuk membahas usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dari jabatan Kapolri.
Komisi III DPR juga menggelar fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon tunggal Kapolri. Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui Komjen Suyudi sebagai calon Kapolri baru menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disepakati diberhentikan secara hormat.
Hasil fit and proper test tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna hari ini dan telah disahkan sebagai keputusan DPR. Hasil keputusan DPR selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah sehingga Presiden Prabowo Subianto bisa segera melantik Komjen Suyudi sebagai Kapolri.
Puan pun menyatakan alasan pemberhentian Jenderal Listyo sebagai Kapolri bukan berkaitan dengan umur.
“Tidak, tidak ada,” ujar Puan menjawab pertanyaan pewarta.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu juga menyatakan tidak mengetahui apakah Presiden Prabowo Subianto akan melakukan reshuffle kabinet dengan pergantian Kapolri ini, termasuk soal kemungkinan Jenderal Listyo bergabung ke dalam Kabinet Merah Putih sebagai menteri.
“Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden,” jawab cucu Bung Karno itu.
“Kalau (soal) reshuffle nanti tanya ke Presiden, ke Istana,” lanjut Puan.
Puan hanya memastikan Presiden Prabowo memang mengusulkan satu nama kandidat calon Kapolri kepada DPR, yakni Komjen Suyudi.
“Dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia,” terangnya.
Lebih lanjut, Puan menjelaskan mengapa proses persetujuan usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan persetujuan Komjen Suyudi sebagai calon Kapolri berjalan dengan cepat.
“Dari laporan yang kami terima bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper, dan Alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru,” papar Puan.
Puan juga menyebut hasil fit and proper test segera dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan lantaran memang tidak ada persoalan atau hambatan.
“Selama tidak ada hal yang perlu
dipermasalahkan ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan,” tegas Puan. (har)


