Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026

Maulid Nabi 1448 H Dan Jalan Membangun Peradaban

Agustus 25, 2026

Gus Salam Mencuat Ke Publik Sebagai Kandidat Ketum NU

Agustus 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » RUU Perampasan Aset Ditarget Disahkan pada Desember 2026
DPR

RUU Perampasan Aset Ditarget Disahkan pada Desember 2026

RedaksiBy RedaksiAgustus 25, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipercepat. 

Dia menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI di akhir tahun ini atau Desember 2026.

“Komisi III DPR RI terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan RUU tersebut disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI di bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman dalam rekaman video yang diterima, Selasa (25/8/2026).

Legislator Partai Gerindra ini mengatakan jika menghitung waktu efektif masa sidang DPR setelah dikurangi masa reses, maka pembahasan RUU Perampasan Aset hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu lagi.

Oleh karena itu, Komisi III DPR akan melanjutkan sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat, melakukan harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna pada Desember 2026 mendatang.

“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman.

Hingga saat ini, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU untuk menyerap aspirasi. Selain itu, komisi tersebut telah melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Habiburokhman menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III sudah mendekati maksimal setelah puluhan elemen masyarakat menyampaikan pandangan kepada DPR RI.

Dengan waktu pembahasan yang tersisa, Komisi III DPR, sambung Habiburokhman masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan mengenai konsep RUU Perampasan Aset secara tertulis.

Dari pandangan dan masukan publik yang diterima, Komisi III DPR telah memetakannya dan membaginya dalam sejumlah kelompok atau klaster pendapat.

Dari pengelompokkan itu, Habiburokhman mengungkapkan mayoritas mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, publik menginginkan agar regulasi tersebut disusun secara cermat.

Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. 

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sekaligus juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,,” tegas Habiburokhman.(har)

#dpr #habiburokhman #ruu perampasan aset selesai
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Abdul Fikri : Sensus Ekonomi Bukan Untuk Memungut Pajak

Agustus 25, 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Cucun: Perlu Tindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu

Agustus 24, 2026

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026
Berita Terkini

Kemenhut Sanksi Administrasi 6 Perusahaan Terkait Karhutla Di Kalimantan

Agustus 25, 20260 Views

RUU Perampasan Aset Ditarget Disahkan pada Desember 2026

Agustus 25, 20260 Views

Maulid Nabi 1448 H Dan Jalan Membangun Peradaban

Agustus 25, 20265 Views

LCC Empat Pilar MPR RI Menuntut Ketelitian dan Kemampuan Analisis

Agustus 25, 20261 Views

KPK Tegaskan Staf Khusus Menhut Mangkir Tanpa Pemberitahuan 

Agustus 25, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026100 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202665 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202618 Views
Pilihan Editor

Kemenhut Sanksi Administrasi 6 Perusahaan Terkait Karhutla Di Kalimantan

Agustus 25, 2026

RUU Perampasan Aset Ditarget Disahkan pada Desember 2026

Agustus 25, 2026

Maulid Nabi 1448 H Dan Jalan Membangun Peradaban

Agustus 25, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?