Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026

Maulid Nabi 1448 H Dan Jalan Membangun Peradaban

Agustus 25, 2026

Gus Salam Mencuat Ke Publik Sebagai Kandidat Ketum NU

Agustus 25, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Kemenhut Sanksi Administrasi 6 Perusahaan Terkait Karhutla Di Kalimantan
Peristiwa

Kemenhut Sanksi Administrasi 6 Perusahaan Terkait Karhutla Di Kalimantan

RedaksiBy RedaksiAgustus 25, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di tiga provinsi.

Enam perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, sedangkan satu perusahaan, PT MPK, mendapat sanksi lebih berat berupa pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.

Keenam perusahaan itu yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP yang beroperasi di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah yang dikelolanya.

Menurut dia, setiap perizinan berusaha untuk mengelola kawasan hutan juga disertai kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” kata Dwi dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Dia menegaskan sanksi administratif diberikan untuk memaksa perusahaan melakukan perbaikan, pemulihan, dan memenuhi kewajibannya. Namun, apabila dalam proses pengawasan ditemukan unsur pidana, penanganan dapat dilanjutkan melalui proses pidana.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan sejumlah tindakan perbaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Kewajiban tersebut antara lain membenahi sistem pengendalian kebakaran dan melakukan pemulihan terhadap areal yang terdampak kebakaran. Pelaksanaan kewajiban tersebut akan terus diawasi dan dievaluasi oleh Kemenhut.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Maulid Nabi 1448 H Dan Jalan Membangun Peradaban

Agustus 25, 2026

Gus Salam Mencuat Ke Publik Sebagai Kandidat Ketum NU

Agustus 25, 2026

Kemenhan Izinkan Kadet Muslim Berhijab Dan Aturan Seragam Disesuaikan

Agustus 24, 2026
Berita Terkini

Kemenhut Sanksi Administrasi 6 Perusahaan Terkait Karhutla Di Kalimantan

Agustus 25, 20260 Views

RUU Perampasan Aset Ditarget Disahkan pada Desember 2026

Agustus 25, 20260 Views

Maulid Nabi 1448 H Dan Jalan Membangun Peradaban

Agustus 25, 20265 Views

LCC Empat Pilar MPR RI Menuntut Ketelitian dan Kemampuan Analisis

Agustus 25, 20261 Views

KPK Tegaskan Staf Khusus Menhut Mangkir Tanpa Pemberitahuan 

Agustus 25, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026100 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202665 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202618 Views
Pilihan Editor

Kemenhut Sanksi Administrasi 6 Perusahaan Terkait Karhutla Di Kalimantan

Agustus 25, 2026

RUU Perampasan Aset Ditarget Disahkan pada Desember 2026

Agustus 25, 2026

Maulid Nabi 1448 H Dan Jalan Membangun Peradaban

Agustus 25, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?