Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Pencarian 5 Jurnalis Dan 3 Awak KM Arupadhatu 1 Resmi Dihentikan

September 17, 2026

Golkar: Sistem Multipartai Sederhana Kunci Presidensial Efektif

Februari 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah Dan PT Keagamaan
DPR

Pendidikan Gratis Jangan Tinggalkan Madrasah Dan PT Keagamaan

RedaksiBy RedaksiSeptember 24, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Anggota DPR RI, Hetifah Sjafudian, menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat program pendidikan gratis di sekolah negeri serta mematangkan kebijakan perguruan tinggi negeri (PTN) bebas biaya kuliah.

Menurut Hetifah, kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi ekonomi keluarga tidak menjadi hambatan bagi anak-anak Indonesia dalam memperoleh pendidikan berkualitas.

Hetifah juga mengapresiasi perhatian pemerintah terhadap pesantren, salah satunya melalui penguatan kelembagaan dengan hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama (Kemenag).

Namun, ia meminta pemerintah memastikan kebijakan pendidikan gratis disusun dengan melihat sistem pendidikan nasional secara utuh. Menurutnya, jangan sampai peserta didik kehilangan hak atas dukungan pembiayaan pendidikan hanya karena memilih jalur pendidikan yang berbeda.

“Jika sekolah negeri mendapatkan pendidikan gratis, maka perlu dipastikan bagaimana dengan madrasah negeri. Jika PTN akan dibebaskan dari UKT dan Iuran Pengembangan Institusi, maka mahasiswa PTKIN juga harus memperoleh perhatian yang setara,” kata Hetifah.

Ia menilai pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, serta Khonghucu juga perlu ditempatkan secara proporsional dalam desain kebijakan pendidikan gratis.

Hetifah menekankan bahwa prinsip utama kebijakan tersebut harus berlandaskan keadilan bagi seluruh peserta didik. Menurutnya, pemerintah dapat menerapkan skema pembiayaan yang berbeda sesuai karakteristik dan tata kelola masing-masing lembaga pendidikan.

Namun, perbedaan jalur pendidikan tidak semestinya menyebabkan perbedaan hak peserta didik dalam memperoleh dukungan negara.

“Jangan sampai pilihan seorang anak untuk belajar di madrasah, pesantren, PTKIN, atau lembaga pendidikan keagamaan lainnya membuat haknya atas dukungan pendidikan dari negara menjadi berbeda,” ujarnya.

Karena itu, Hetifah mendorong Kementerian Agama dilibatkan secara penuh dalam pembahasan kebijakan pendidikan gratis, mulai dari tahap perencanaan hingga penganggaran.

Ia berharap momentum kebijakan pendidikan gratis dapat menjadi langkah menuju sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil dan inklusif.

Dengan demikian, dukungan negara terhadap pendidikan tidak membedakan peserta didik berdasarkan jalur pendidikan yang mereka pilih, baik sekolah umum, madrasah, pesantren, maupun perguruan tinggi keagamaan.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Lasarus Tegaskan Revisi RUU LLAJ Selesai 2027 Dan Pajak Aplikator Diatur

September 30, 2026

Komisi II DPR Resmi Bentuk Panja RUU Pemilu

September 30, 2026
Berita Terkini

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 20260 Views

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 20260 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20261 Views

Lasarus Tegaskan Revisi RUU LLAJ Selesai 2027 Dan Pajak Aplikator Diatur

September 30, 20260 Views

KPK : Fasilitas Mewah Lapas Bisa Gerus Efek Jera

September 30, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 2026

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?