Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPR RI Komitmen Prioritaskan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Juli 13, 2026

Komisi XII DPR Akan Panggil Seluruh Pihak Eksplorasi Geotermal yang Picu Lumpur Panas di NTT

Juli 14, 2026

Tekanan Fiskal Tak Boleh Korbankan Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Juli 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Menko Airlangga Hormati Keputusan Irman Rachman Mundur dari Jabatan Dirut BEI
Nasional

Menko Airlangga Hormati Keputusan Irman Rachman Mundur dari Jabatan Dirut BEI

RedaksiBy RedaksiJanuari 30, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghormati keputusan Iman Rachman yang mengundurkan diri dari jabatan sebagai direktur utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Airlangga menyampaikan apresiasi atas langkah tersebut, tetapi menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pasar modal ke depan.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Ia menyatakan pemerintah akan terus melakukan pengawasan serta memastikan kepengurusan baru BEI mampu menjalankan tata kelola pasar modal dengan lebih baik.

Ke depan pemerintah akan memonitor agar kepengurusan lebih memperhatikan tata kelola dan menjalankan roadmap yang ada dalam UU P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan),” ujar Airlangga.

Sebelumnya, Iman Rachman secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai direktur utama BEI.

Ia menyebut keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi pasar modal Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

“Walaupun kondisi pagi hari ini membaik, saya ingin menyampaikan pernyataan dan ini tidak ada tanya jawab, bahwa saya sebagai direktur utama BEI dan sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang terjadi dua hari kemarin, menyatakan mengundurkan diri sebagai direktur utama BEI,” ujar Iman.

BEI selanjutnya akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) direktur utama untuk memastikan operasional harian bursa tetap berjalan setelah pengunduran diri tersebut.

“Nanti akan ada Plt yang ditunjuk berdasarkan aturan yang berlaku sampai ditetapkan direktur utama definitif,” kata Iman.

Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris, Pasal 23 mengatur bahwa apabila terdapat jabatan anggota direksi bursa efek yang lowong, posisi tersebut wajib diisi paling lambat 3 bulan sejak dinyatakan kosong.

Selain itu, apabila jabatan direktur utama bursa efek lowong, salah satu anggota direksi wajib ditunjuk melalui keputusan direksi sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang direktur utama hingga pengganti definitif diangkat, setelah memperoleh persetujuan dewan komisaris. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Firman Soebagyo Minta Pengawasan Barcode BBM Nelayan Diperketat

Juli 14, 2026

Komisi XII DPR Akan Panggil Seluruh Pihak Eksplorasi Geotermal yang Picu Lumpur Panas di NTT

Juli 14, 2026

RDPU dengan Baleg, CEO Baliola Sampaikan Masukan RUU Satu Data Indonesia

Juli 13, 2026
Berita Terkini

Firman Soebagyo Minta Pengawasan Barcode BBM Nelayan Diperketat

Juli 14, 20263 Views

Komisi XII DPR Akan Panggil Seluruh Pihak Eksplorasi Geotermal yang Picu Lumpur Panas di NTT

Juli 14, 20264 Views

Tekanan Fiskal Tak Boleh Korbankan Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Juli 14, 20264 Views

Ketua Komisi XII DPR RI Menilai Program B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Hilirisasi Sawit Nasional

Juli 14, 20264 Views

RDPU dengan Baleg, CEO Baliola Sampaikan Masukan RUU Satu Data Indonesia

Juli 13, 202629 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

DPR: Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Harus Lewat UU, Tak Bisa Diputuskan DPRD

Juli 7, 2026147 Views

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Juli 6, 2026138 Views

Ketua Komisi III DPR Apresiasi dan Desak Aparat Usut Tuntas Korupsi Batubara

Juli 9, 202615 Views
Pilihan Editor

Firman Soebagyo Minta Pengawasan Barcode BBM Nelayan Diperketat

Juli 14, 2026

Komisi XII DPR Akan Panggil Seluruh Pihak Eksplorasi Geotermal yang Picu Lumpur Panas di NTT

Juli 14, 2026

Tekanan Fiskal Tak Boleh Korbankan Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Juli 14, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?