Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

418 Lulusan Sespim Polri Didorong Jadi Pemimpin Adaptif Hadapi Era AI dan Siber

Juli 3, 2026

2 Tahun Prabowo-Gibran, Komisi X DPR MInta Evaluasi Anggaran MBG

Oktober 19, 2026

Polri Kerahkan Brimob dari Berbagai Daerah Bantu Padamkan Karhutla

Oktober 19, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » MAKI Minta KPK Segera Tangkap Nusron Wahid, Sengaja ke Malaysia untuk Hindari Panggilan Pemeriksaan
Hukum

MAKI Minta KPK Segera Tangkap Nusron Wahid, Sengaja ke Malaysia untuk Hindari Panggilan Pemeriksaan

RedaksiBy RedaksiOktober 19, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membongkar dugaan perjalanan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke luar negeri untuk menghindari panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan tegas terhadap Nusron Wahid yang sudag dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Boyamin meminta KPK tidak kembali melayangkan surat panggilan ketiga, melainkan mempertimbangkan penerbitan surat perintah membawa agar Nusron dapat diperiksa penyidik. 

Menurutnya, ketidakhadiran dua kali harus menjadi dasar bagi KPK untuk mengevaluasi langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau sudah panggilan kedua, ya sudah upaya paksa kalau tidak hadir. Ini kan sudah tidak hadir satu, dua. Nggak ada panggilan ketiga,” kata Boyamin dikutip, Minggu  (18/10/2026).

Ia menegaskan, langkah yang dimaksud bukan sekadar mengirimkan surat panggilan baru, melainkan memerintahkan petugas membawa saksi untuk menjalani pemeriksaan.

“Ini nggak boleh ada surat panggilan ke-3. Adanya surat perintah membawa orangnya. Ya dibawa, dicari di mana pun berada. Dibawa, bahasa orang awamnya ditangkap, tapi bahasanya di KPK beda yakni surat perintah membawa,” ujarnya.

Menurut Boyamin, Nusron Wahid sengaja menghindari panggilan pemeriksaan kedua, dengan mulai melakukan perjalanan ke Malaysia pada Rabu, 14 Oktober 2026. 

Dari Jakarta Nusron terbang ke Batam untuk selanjutnya menuju Singapura dengan kapal dan menyeberang ke Malaysia.

“Berdasarkan penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia. Diduga lewat Batam dan Singapura. Jadi, penerbangan dari Jakarta ke Batam, menyeberang pakai kapal feri ke Singapura, dari Singapura kemudian menyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru,” ujarnya.  .

Menurut Boyamin, Nusron menghabiskan waktu satu hari penuh di Johor Bahru. Pada Jumat, 16 Oktober 2026, ia disebut kembali ke Singapura.

“Saat ini hari Ahad ada di Singapura dan Senin potensi balik Johor Bahru, Malaysia. Selasa diperkirakan akan balik RI,” ucap Boyamin.

Ia menambahkan seorang menteri jika bepergian ke luar negeri untuk dinas atau bukan, harus mendapat izin Presiden. Ia menduga Nusron tidak memperoleh izin Presiden untuk melakukan perjalanan tersebut.

“Bahwa apakah Nusron Wahid ke luar negeri itu dinas atau tidak, sebenarnya gampang. Karena diduga belum ada izin dari Presiden kita. Karena kalau memang dinas, ya berarti harus ada izin Presiden. Nah, kalau mendadak itu apakah ada izin, saya ragu,” imbuhnya.

Boyamin berpendapat KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa Nusron karena sudah mangkir panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

“Seorang saksi bisa dijemput itu apabila dua kali mangkir kalau dengan alasan. Kalau tanpa alasan, ya sekali saja sudah langsung bisa dijemput,” ucap Boyamin.

MAKI meminta KPK untuk menjelaskan langkah konkret setelah dua agenda pemeriksaan Nusron tidak terlaksana. 

Bagi Boyamin, pemeriksaan tersebut penting untuk mendalami perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta sebagai tersangka.

Sementera itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK  juga telah menerima informasi perihal keberadaan Nusron di Malaysia. KPK tengah mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap yang bersangkutan.

“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2026) malam.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPKmenangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor,  KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), KPKmenangkap tangan 19 orang dengan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.  (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

KPK Belum Putuskan Jemput Paksa Nusron Wahid

Oktober 17, 2026

KPK Bidik Mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dalam Korupsi Dana Bencana

Oktober 17, 2026

Nusron Mangkir 2 Kali Panggilann KPK Alasan Pergi Ke Malaysia

Oktober 16, 2026
Berita Terkini

2 Tahun Prabowo-Gibran, Komisi X DPR MInta Evaluasi Anggaran MBG

Oktober 19, 20261 Views

Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan Terkait Banyak Kasus Bullying

Oktober 19, 20260 Views

MAKI Minta KPK Segera Tangkap Nusron Wahid, Sengaja ke Malaysia untuk Hindari Panggilan Pemeriksaan

Oktober 19, 20260 Views

Polri Kerahkan Brimob dari Berbagai Daerah Bantu Padamkan Karhutla

Oktober 19, 20261 Views

Sekjen PBB Apresiasi Indonesia Bantu Palestina

Oktober 19, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banpres Senilai Rp 125 Milyar Karhutla Di Kalteng, Bambang Purwanto Ingatkan Transparansi Penggunaan Dana

Oktober 13, 202614 Views

Fraksi PKS Raih Penghargaan PR Excellence Awards 2026, Sukamta: Komunikasi Krisis Harus Ditangani Secara Menyeluruh

Oktober 18, 20268 Views

Bambang Purwanto Mengingatkan Menhut Raja Juli Lebih Serius Tangani Karhutla Di Kalteng

Oktober 14, 20267 Views
Pilihan Editor

2 Tahun Prabowo-Gibran, Komisi X DPR MInta Evaluasi Anggaran MBG

Oktober 19, 2026

Abdullah : Perlu Dibuat UU Khusus Antiperundungan Terkait Banyak Kasus Bullying

Oktober 19, 2026

MAKI Minta KPK Segera Tangkap Nusron Wahid, Sengaja ke Malaysia untuk Hindari Panggilan Pemeriksaan

Oktober 19, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?