Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Presiden Prabowo Subianto Hari Ini Berusia 75 Tahun

Oktober 17, 2026

RUU Hak Cipta Akan Atur Royalti Musik , A1 Hingga Karya Jurnalistik

Oktober 8, 2026

Serap Masukan untuk Susun UU Pertahanan Baru, Komite I DPD RI Pilih Kunker ke Jawa Timur 

September 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » KPK Belum Putuskan Jemput Paksa Nusron Wahid
Hukum

KPK Belum Putuskan Jemput Paksa Nusron Wahid

RedaksiBy RedaksiOktober 17, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Menurut Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, penyidik masih mengevaluasi alasan penundaan pemeriksaan yang diajukan Nusron sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Pemanggilan saudara NW, apakah ada akan dilakukan perintah membawa tadi. Sesuai dengan ketentuan di Hukum Acara, ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali, khususnya di KUHAP baru,” ujarnya, Jumat (16/10/2026).

Achmad menjelaskan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, penyidik memiliki kewenangan memanggil seseorang sebagai saksi sebanyak dua kali. Jika saksi tidak hadir pada panggilan pertama tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik dapat melayangkan panggilan kedua.

Sebaliknya, apabila saksi tidak hadir pada panggilan pertama dengan alasan yang patut dan wajar, seperti sakit yang disertai surat keterangan dokter atau adanya kepentingan mendadak maupun agenda lain yang berbenturan, ketidakhadiran tersebut dapat dipertimbangkan sebagai alasan yang sah.

Achmad menerangkan, panggilan kedua dapat dilakukan apabila alasan ketidakhadiran pada panggilan pertama tidak memenuhi kriteria patut dan wajar. Misalnya, saksi mengaku sakit, tetapi tidak menyertakan surat keterangan dokter.

Jika saksi kembali tidak hadir setelah dipanggil untuk kedua kalinya, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Dalam kasus Nusron, KPK sebelumnya telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari yang bersangkutan.

“Nah, terhadap saudara NW, betul tanggal 14 kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan,” tuturnya.

Achmad menambahkan, tim penyidik akan terlebih dahulu menganalisis alasan penundaan yang diajukan Nusron. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan untuk menentukan apakah KPK akan melayangkan panggilan kedua atau menjadwalkan ulang pemeriksaan.

“Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah, itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,”pungkasnya.(hsu)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

KPK Bidik Mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dalam Korupsi Dana Bencana

Oktober 17, 2026

Nusron Mangkir 2 Kali Panggilann KPK Alasan Pergi Ke Malaysia

Oktober 16, 2026

Bima Adik Eks Kepala BNPB Pakai Dana Bencana Beli Saham Rp 30,98 Miliar

Oktober 16, 2026
Berita Terkini

KPK Belum Putuskan Jemput Paksa Nusron Wahid

Oktober 17, 20260 Views

Mensesneg Ucapkan Terimakasih Atas Doa Masyarakat Di Ulang Tahun Presiden Prabowo Ke-75

Oktober 17, 20260 Views

Asap Karhutla Masuk Jakarta, Wagub DKI : Tidak Boleh Panik

Oktober 17, 20260 Views

Kunjungan Kenegaraan Sekjen PBB Ke Indonesia 17-19 Oktober 2026

Oktober 17, 20260 Views

BMKG : Gelombang Hingga 4 Meter Di Pesisir Dan Banjir Rob

Oktober 17, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banpres Senilai Rp 125 Milyar Karhutla Di Kalteng, Bambang Purwanto Ingatkan Transparansi Penggunaan Dana

Oktober 13, 202614 Views

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 20267 Views

Bambang Purwanto Mengingatkan Menhut Raja Juli Lebih Serius Tangani Karhutla Di Kalteng

Oktober 14, 20266 Views
Pilihan Editor

KPK Belum Putuskan Jemput Paksa Nusron Wahid

Oktober 17, 2026

Mensesneg Ucapkan Terimakasih Atas Doa Masyarakat Di Ulang Tahun Presiden Prabowo Ke-75

Oktober 17, 2026

Asap Karhutla Masuk Jakarta, Wagub DKI : Tidak Boleh Panik

Oktober 17, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?