MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan kedua pada Rabu (14/10/2026), dengan alasan pergi ke Malaysia.
Nusron sejatinya penyidik KPK dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan karena sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
“Kalau enggak salah, ke Malaysia,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026) malam.
Taufik mengatakan, Nusron mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada KPK pada hari pemanggilan. Jadwal pemeriksaan tersebut bertepatan dengan agenda perjalanan dinas Nusron ke Malaysia.
“Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan. Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri,” tandas dia.
Taufik menegaskan, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Nusron. Pemanggilan pertama dilakukan pada 7 Oktober 2026, tetapi Nusron tidak hadir dengan alasan jadwal pemeriksaan bertabrakan dengan agenda Kementerian ATR/BPN.
“Ya nanti kita akan jadwal ulang tentunya,” pungkas Taufik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Fadh El Fouz Arafiq.
Tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari kalangan swasta.
Dalam konstruksi perkara, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi diduga memberikan uang Rp 1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin, orang kepercayaan Nusron. Uang tersebut diduga diberikan untuk meminta Sontang Coin Manurung membuka blokir dan memecah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Summarecon.
Selain itu, empat orang kepercayaan Nusron diduga menerima uang terkait pengurusan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta layanan administrasi pertanahan.
Salah satu perkara berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA (Bela Parahyangan). Perusahaan tersebut diduga memberikan uang pengurusan sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin, yang kemudian menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugianto.
KPK juga menduga Lampri, selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, bersama ARF menerima uang Rp 8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
Penyelidikan KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 yang berkaitan dengan mutasi rekening Arif Sugianto.
Selain itu, penyidik menemukan sejumlah penerimaan lain yang diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus.
KPK menduga Arif Sugianto berperan sebagai pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry terkait pengurusan layanan pertanahan di kantor pertanahan, kantor wilayah, maupun Kementerian ATR/BPN. Uang yang dikumpulkan Arif tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz. (erc)


