MataParlemen.id- Anggota Komisi III DPR Abdullah menilai pembentukan undang-undang (UU) khusus antiperundungan perlu dikaji untuk memperkuat perlindungan anak dan mencegah kasus bullying atau perundungan terus berulang. Gagasan tersebut disampaikan menyusul kasus meninggalnya dua anak yang diduga berkaitan dengan perundungan, termasuk seorang anak penyandang down syndrome di Surabaya, Jawa Timur.
“Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” kata Abdullah Senin (19/10/2026).
Abdullah mengatakan, pengkajian regulasi diperlukan untuk mengevaluasi kecukupan peraturan yang berlaku sekaligus mengidentifikasi celah dalam perlindungan anak dari perundungan.
Menurut legislator bidang penegakan hukum tersebut, pembentukan UU khusus antiperundungan perlu dibahas apabila dinilai mampu memperkuat upaya pencegahan, penanganan kasus, dan perlindungan korban.
Gagasan itu merupakan bagian dari upaya memastikan kehadiran negara dalam mencegah perundungan, terutama di kalangan anak-anak.
Abdullah menyoroti dua kasus anak yang meninggal dunia dan diduga berkaitan dengan perundungan, yakni MHAQ (7), siswa SD Negeri 1 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, serta Z (10), anak penyandang down syndrome di Surabaya, Jawa Timur.
Kedua kasus tersebut menjadi perhatian terhadap efektivitas sistem pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan anak. Peristiwa itu juga mendorong evaluasi terhadap langkah perlindungan yang selama ini diterapkan.
Abdullah menilai, kasus-kasus tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh agar upaya perlindungan anak tidak hanya menguat setelah muncul korban atau ketika suatu kasus menjadi perhatian publik.
Meski demikian, dugaan perundungan dalam kedua kasus tersebut perlu dipastikan berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan resmi pihak berwenang. Hubungan antara dugaan perundungan dan penyebab kematian korban juga tidak dapat disimpulkan tanpa informasi yang terverifikasi.
Abdullah mengidentifikasi dua persoalan utama dalam penanganan perundungan di Indonesia. Pertama, pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan perundungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan belum merata.
Kedua, gerakan antiperundungan dinilai belum terintegrasi dengan baik di antara pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam perlindungan anak.
Menurut Abdullah, kondisi tersebut berpotensi membuat penanganan perundungan lebih banyak dilakukan setelah kasus terjadi dan menjadi perhatian masyarakat. Sementara itu, upaya pencegahan dinilai belum berjalan optimal.
Ia menilai pembenahan perlu melibatkan keluarga, sekolah, dan lingkungan pertemanan. Evaluasi juga diperlukan untuk mengukur efektivitas program yang telah berjalan serta memastikan pendekatan yang digunakan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dengan demikian, pencegahan perundungan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Orang tua, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait juga perlu terlibat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Abdullah mengatakan, penguatan perlindungan anak perlu dilakukan melalui pembenahan menyeluruh, termasuk mengevaluasi kecukupan regulasi yang sudah ada.
Ia mengusulkan agar kemungkinan pembentukan UU khusus antiperundungan menjadi bahan pembahasan bersama. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai perlindungan anak, tanggung jawab para pemangku kepentingan, serta mekanisme penanganan kasus.
“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki undang-undang antibullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan hingga pemulihan korban,” ucapnya.
Menurut Abdullah, pengaturan yang komprehensif perlu mempertimbangkan berbagai tahapan penanganan perundungan, mulai dari pencegahan, pelaporan, penanganan korban, hingga pemulihan.
Evaluasi juga diperlukan untuk memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif dan setiap pihak memahami tanggung jawabnya dalam melindungi anak.
Ia menegaskan, penanganan perundungan tidak cukup hanya mengandalkan pola yang selama ini diterapkan. Pembenahan perlu diarahkan pada sistem yang mampu mencegah kasus sejak dini, memberikan perlindungan kepada korban, serta memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum.(hsu)


