Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Pencarian 5 Jurnalis Dan 3 Awak KM Arupadhatu 1 Resmi Dihentikan

September 17, 2026

Golkar: Sistem Multipartai Sederhana Kunci Presidensial Efektif

Februari 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Ketua Komisi XIII DPR: Perkuat Hukum Acara UU TPPO Demi Tekan Jaringan Perdagangan Orang di Indonesia
DPR

Ketua Komisi XIII DPR: Perkuat Hukum Acara UU TPPO Demi Tekan Jaringan Perdagangan Orang di Indonesia

RedaksiBy RedaksiAgustus 1, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Penguatan mekanisme pembuktian dinilai menjadi salah satu kunci agar penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mampu menjangkau aktor intelektual dan jaringan yang berada di balik praktik eksploitasi manusia. Oleh sebab itu, Komisi XIII DPR RI mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), termasuk penguatan hukum acara yang lebih sesuai dengan karakter kejahatan tersebut.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai, hingga kini UU TPPO belum memiliki mekanisme hukum acara khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Akibatnya, proses pembuktian terhadap jaringan perekrut, pengendali, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi manusia masih menghadapi banyak kendala.

“Kita punya preseden UU TPKS, yang memiliki hukum acara tersendiri, saya ketua panja UU TPKS ini. Pengaturan hukum acara ini sangat penting agar APH dapat bertindak komprehensif dengan mudah dan pasti,” ujar Willy di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, kelemahan tersebut membuat penegakan hukum kerap berhenti pada pelaku lapangan, sementara pihak yang mengendalikan jaringan perdagangan orang tidak tersentuh proses hukum. “Sehingga penegakan hukum sering berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan jaringan bisnis di baliknya tetap tidak tersentuh,” kata Willy.

Selain itu, ia menilai masih terdapat sejumlah ketentuan dalam UU TPPO yang perlu diperbaiki. Salah di antaranya berupa Pasal 8 yang mensyaratkan adanya hubungan kausalitas hingga eksploitasi benar-benar terjadi. Padahal, menurutnya, berbagai tindakan seperti perekrutan, penjebakan melalui utang, pemalsuan dokumen, penguasaan identitas korban, maupun pengiriman korban ke lokasi eksploitasi seharusnya sudah dapat diperlakukan sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang.

“Seharusnya praktik-praktik tersebut sudah dapat diperlakukan sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang,” tegas Legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur XI itu.

Tidak hanya itu saja, Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. Hal ini menjadi sorotanya lantara perlindungan negara tidak boleh berhenti pada pemulangan korban melalui mekanisme administratif, melainkan harus disertai upaya mengungkap jaringan pelaku serta pemulihan hak-hak korban.

“Perlindungan terhadap WNI yang bermasalah di luar negeri tidak boleh berhenti pada pemulangan administratif, tetapi harus mencakup upaya hukum untuk mengungkap jaringan pelaku, pemulihan hak korban, serta kerja sama lintas negara agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

Ia menegaskan praktik perbudakan modern merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius karena menempatkan manusia sebagai komoditas ekonomi. Oleh sebab itu, menurutnya, reformasi hukum harus mampu mengantisipasi perubahan modus kejahatan, bukan sekadar merespons ketika korban telah mengalami eksploitasi.

“Negara tidak boleh menunggu korban benar-benar dieksploitasi sebelum perlindungan hukum bekerja,” pungkas Willy. (amar)

Eksploitasi manusia komisi XIII dpr ri Perdagangan Orang TPPO Willy Aditya
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Lasarus Tegaskan Revisi RUU LLAJ Selesai 2027 Dan Pajak Aplikator Diatur

September 30, 2026

Komisi II DPR Resmi Bentuk Panja RUU Pemilu

September 30, 2026
Berita Terkini

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 20260 Views

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 20260 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20261 Views

Lasarus Tegaskan Revisi RUU LLAJ Selesai 2027 Dan Pajak Aplikator Diatur

September 30, 20260 Views

KPK : Fasilitas Mewah Lapas Bisa Gerus Efek Jera

September 30, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 2026

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?