Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Bambang Purwanto : Potensi Kesenjangan Antara Kota Dan Desa Ancam Regenerasi Petani

September 22, 2026

BAKN Kunjungi Telkom, Dorong Penguatan Transparansi, Akuntabilitas & Tata Kelola BUMN

Juli 10, 2026

DPR Gerak Cepat Tangani Aduan Konflik Agraria, Pekan Depan Gelar Raker Libatkan Lintas Komisi

Juni 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Kasus CSR BI Mangkrak, ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan untuk KPK, MAKI Beri Dukungan Penuh
DPR

Kasus CSR BI Mangkrak, ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan untuk KPK, MAKI Beri Dukungan Penuh

RedaksiBy RedaksiJuni 5, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI) akan segera mengajukan gugatan ke praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), terkait keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilia Rp 28,38 miliar.

“Segera akan kami ajukan gugatan praperadilan, tidak ada boleh ada perkara yang mangkrak. Semua harus tuntas dengan penanganan serius dan professional,” kata Marselinus Edwin Hardhian, Ketua Umum ARUKKI, Jumat (5/6/2026).

Diketahui, ARUKKI telah melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK pada Jumat (15/5/2026). Pihaknya memandang KPK terkesan tidak serius untuk memproses lebih lanjut dua tersangka kasus tersebut.

“Sudah lebih dari delapan bulan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, tetapi penanganan perkaranya terkesan tidak memiliki kepastian hukum,” kata Marselinus, Kamis (21/5/2026).

Baca juga:

Formappi Kritik Sikap KPK Tak Tahan Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI Demi OTT

Menurut dia, kesan tersebut didapatkan pihaknya karena dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang kembali menjadi anggota DPR RI untuk periode 2024-2029, yakni Satori dan Heri Gunawan, belum ditahan oleh KPK hingga kini.

“Semestinya dari dulu ditahan, bukan beralasan terus melengkapi atau kejar bukti. Itu hanya alasan KPK saja untuk mengulur-ulur waktu,” katanya.

Marselinus menilai lambannya KPK menahan Satori dan Heri Gunawan, membuka peluang tersangka menghilangkan atau merusak barang bukti.

“Maka semestinya ditahan agar tidak membuka buka peluang tersangka menghilangkan atau merusak barang bukti,” katanya.

ARUKKI, kata dia, akan segera mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel sambil menunggu jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Dewas KPK.

“Bekum ada panggilan, untuk gugatan semoga bisa segera dalam waktu dekat. Sambil menunggu kita akan ajukan praperadilan,” katanya.

Marselinus mengungkapkan, bahwa dalam pengaduannya, ARUKKI memberikan ultimatum kepada Pimpinan KPK untuk segera menahan Satori dan Heri Gunawan, yakni selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal dalam surat pengaduan ini.

Apabila dalam tempo tersebut, Satori dan Heri Gunawan juga belum ditahan oleh KPK, ARUKKI kata Marselinus, akan menggunakan hak hukumnya seperti mengajukan gugatan praperadilan.

“ARUKKI akan menggunakan hak hukumnya, tidak terbatas pada pengajuan gugatan praperadilan, hingga perkara ini dituntaskan dan terdapat kepastian hukum,” pungkasnya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan mendukung penuh langkah dan upaya Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian melaporkan Pimpinan KPK ke Dewas maupun mengajukan gugatan praperadilan.

“Kita dukung langkah ARUKKI melaporkan pimpinan KPK ke Dewas maupun mengajukan gugatan praperadilan. Edwin (Marselinus Edwin Hardhian) aku dorong untuk tampil sebagai kader penerus,” kata Boyamin, Jumat (5/6/2026).

Boyamin menilai, KPK sebenarnya telah mengantongi alat bukti yang sangat kuat dalam perkara dugaan korupsi dana CSR BI–OJK tersebut. Bahkan, penyidik disebut telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik kedua tersangka.

“Kami menunggu aksi nyata KPK untuk menahan Satori dan Heri Gunawan. Jangan hanya menetapkan tersangka, tapi penegakan hukumnya harus jelas,” ujar Boyamin.

Ia menegaskan, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia ini, KPK sudah memegang lima alat bukti, yakni keterangan saksi, dokumen, petunjuk, keterangan ahli, dan alat bukti elektronik.

“Jadi sebenarnya sudah sangat cukup. Kami menilai tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk menunda penahanan tersangka. Penahanan dinilai penting untuk menunjukkan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang melibatkan Anggota DPR,” katanya.

Menanggapi hal ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026) mengatakan, KPK akan segera mengagendakan pemanggilan dua anggota DPR RI yang menjadi tersangka korupsi CSR BI dalam waktu dekat.

“Kami sudah komunikasi dengan penyidik. Jadi, untuk saudara HG (Heri Gunawan) dan S (Satori) ini, mungkin dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan dan lakukan upaya paksa,” ujar Asep.

KPK, lanjut Asep, sedang mendalami sejumlah keterangan yang telah diterima penyidik selama penyidikan kasus tersebut berlangsung.

Ia menegaskan, KPK tidak mendapatkan tekanan politik dalam penyidikan kasus CSR BI.

“Tidak ada kalau terkait politik. Akan tetapi, yang jelas ini lebih kepada teknis, teknis kami dalam penyidikan, karena kami harus benar-benar mengonfirmasi setiap rupiah uang CSR itu digunakan untuk apa,” jelasnya.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

KPK kemudian melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut, seperti Gedung Bank Indonesia dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan.

Lalu, pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

LHKPN Menteri Perindustrian Yang Baru Sarmuji 14,9 M Termasuk Kapal Tanker

Oktober 1, 2026

Threshold 5 Persen Mengancam Partai Baru? Sekjen PRI: Jangan Sampai Suara Rakyat Tak Terwakili

Oktober 1, 2026

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 2026
Berita Terkini

Bamsoet: Ekonomi Kuat, Dunia Usaha Aman dan Pertahanan Mandiri Jadi Kunci Kedaulatan Nasional

Oktober 1, 20260 Views

LHKPN Menteri Perindustrian Yang Baru Sarmuji 14,9 M Termasuk Kapal Tanker

Oktober 1, 20260 Views

Threshold 5 Persen Mengancam Partai Baru? Sekjen PRI: Jangan Sampai Suara Rakyat Tak Terwakili

Oktober 1, 20260 Views

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 20260 Views

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views
Pilihan Editor

Bamsoet: Ekonomi Kuat, Dunia Usaha Aman dan Pertahanan Mandiri Jadi Kunci Kedaulatan Nasional

Oktober 1, 2026

LHKPN Menteri Perindustrian Yang Baru Sarmuji 14,9 M Termasuk Kapal Tanker

Oktober 1, 2026

Threshold 5 Persen Mengancam Partai Baru? Sekjen PRI: Jangan Sampai Suara Rakyat Tak Terwakili

Oktober 1, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?