Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Pratikno : Wajib Halal Dukung Daya Saing Industri Dalam Negeri

September 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Threshold 5 Persen Mengancam Partai Baru? Sekjen PRI: Jangan Sampai Suara Rakyat Tak Terwakili
Peristiwa

Threshold 5 Persen Mengancam Partai Baru? Sekjen PRI: Jangan Sampai Suara Rakyat Tak Terwakili

RedaksiBy RedaksiOktober 1, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Indonesia (PRI), Prof. Budi Pramono, menegaskan kesiapan partainya menghadapi seluruh tahapan persyaratan sebagai partai politik peserta Pemilu. Di sisi lain, PRI menyoroti wacana penerapan parliamentary threshold sebesar 5 persen.

Budi menilai ambang batas parlemen perlu dikaji secara komprehensif. Menurutnya, threshold memang dapat mendorong penyederhanaan partai politik di parlemen dan memperkuat efektivitas pemerintahan.

Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengurangi ruang bagi partai politik baru maupun aspirasi masyarakat yang belum terwakili.

“Yang paling penting adalah memastikan adanya keseimbangan antara kebutuhan menciptakan sistem politik yang efektif dengan prinsip keterwakilan dan demokrasi. Jangan sampai kenaikan threshold justru membuat suara masyarakat yang memilih partai baru menjadi tidak terwakili,” ujar Budi kepada wartawan di kantor PRI di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Terkait kesiapan PRI menghadapi Pemilu, Budi menegaskan partainya terus melakukan konsolidasi secara bertahap. Konsolidasi mencakup pemenuhan struktur kepengurusan, keanggotaan, administrasi, hingga kesiapan menghadapi verifikasi faktual.

“Kami siap. Sejak awal, partai politik baru memang harus membangun organisasi yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata mantan Stafsus KSAD ini.

Menurut Budi, proses verifikasi kepemiluan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi momentum untuk membuktikan bahwa partai memiliki struktur organisasi sekaligus dukungan masyarakat.

Ia berharap proses verifikasi dilakukan secara transparan, objektif, dan memberikan perlakuan setara bagi seluruh partai politik, baik partai lama maupun partai baru.

“Kami menyadari bahwa menjadi peserta Pemilu membutuhkan kesiapan organisasi yang serius, bukan hanya pada tingkat pusat tetapi juga sampai ke daerah,” ujarnya.

Selain parliamentary threshold, Budi turut menyoroti wacana aturan pencalonan presiden yang mensyaratkan dukungan minimal dua partai politik. Ia menilai aturan tersebut perlu dibahas secara terbuka agar tidak mempersempit ruang partai baru untuk menawarkan gagasan dan calon alternatif kepada masyarakat.

Menurutnya, partai yang belum memiliki kursi di DPR akan menghadapi keterbatasan dalam mengusulkan pasangan calon apabila dukungan minimal dua partai menjadi persyaratan mutlak.

Meski demikian, Budi menilai kondisi tersebut tidak berarti partai baru kehilangan peran. Partai politik baru tetap dapat membangun komunikasi politik dan membentuk koalisi dengan partai lain.

“Bagi kami, demokrasi harus memberikan ruang bagi kompetisi yang sehat, regenerasi politik, dan munculnya alternatif baru bagi masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, Budi meminta setiap perubahan aturan Pemilu dibahas dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik baru. Ia berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya efektif secara kelembagaan, tetapi juga tetap menjamin keterwakilan masyarakat. (As)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

1527 Kasus Influenza Tercatat di Indonesia : DKI Dan Jabar Tertinggi

September 30, 2026

Dituding Antek Asing, Ratusan Massa Geruduk Kantor WALHI

September 29, 2026
Berita Terkini

LHKPN Menteri Perindustrian Yang Baru Sarmuji 14,9 M Termasuk Kapal Tanker

Oktober 1, 20260 Views

Threshold 5 Persen Mengancam Partai Baru? Sekjen PRI: Jangan Sampai Suara Rakyat Tak Terwakili

Oktober 1, 20260 Views

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 20260 Views

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 20261 Views

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

LHKPN Menteri Perindustrian Yang Baru Sarmuji 14,9 M Termasuk Kapal Tanker

Oktober 1, 2026

Threshold 5 Persen Mengancam Partai Baru? Sekjen PRI: Jangan Sampai Suara Rakyat Tak Terwakili

Oktober 1, 2026

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?