Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Menko Pangan Zulkifli Hasan Akui Pernah Dikasih 890 Milyar Dari George Soros

Agustus 12, 2026

Kawendra Kecam Keras Promosi Miras “Newport” Dengan Ayat Al-Qur’an

Agustus 11, 2026

Plt Sekjen DPR RI: Persiapan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama Capai 90 Persen

Agustus 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Baleg Setujui RUU Perubahan UU LLAJ Dibawa ke Paripurna sebagai Inisiatif DPR
DPR

Baleg Setujui RUU Perubahan UU LLAJ Dibawa ke Paripurna sebagai Inisiatif DPR

RedaksiBy RedaksiJuli 22, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI sebagai RUU Inisiatif DPR, pada Senin (20/7/2026). 

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (21/7/2026).

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memimpin pengambilan keputusan dengan meminta persetujuan seluruh peserta rapat terhadap hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU LLAJ. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga proses legislasi dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Apakah laporan hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh laporan Ketua Panja RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tadi dapat diterima?” tanya Bob Hasan yang dijawab serentak peserta rapat dengan, “Setuju.”

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini kemudian kembali meminta persetujuan rapat atas hasil harmonisasi tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujarnya, yang kembali disetujui seluruh peserta rapat.

Sementara itu, Ketua Panja RUU LLAJ sekaligus Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di Baleg DPR RI yang telah memberikan dukungan penuh terhadap pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, perjuangan merevisi UU LLAJ telah berlangsung selama sekitar 12 tahun sebagai respons terhadap perkembangan sektor transportasi nasional.

“Kami tentunya berterima kasih sebesar-besarnya. Kurang lebih 12 tahun undang-undang ini kita perjuangkan untuk kita tampilkan dalam rangka menyongsong kemajuan transportasi Indonesia. Dua belas tahun bukan waktu yang sedikit,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Ia bersyukur seluruh fraksi menerima hasil pembahasan secara utuh sehingga RUU dapat dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

“Alhamdulillah di hadapan pimpinan Baleg DPR RI hari ini kita semua mendapatkan pandangan-pandangan dari seluruh fraksi yang menerima secara utuh untuk dilanjutkan di Rapat Paripurna dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI. Oleh karena itu, Komisi V sebagai pengusul inisiatif undang-undang ini menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya,” katanya.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menyampaikan laporan Panja Harmonisasi yang memuat sejumlah penyempurnaan terhadap substansi RUU. Salah satu poin penting ialah pengaturan mengenai transportasi berbasis teknologi informasi atau transportasi online.

Martin menjelaskan, Panja mengubah ketentuan Pasal 225O ayat (4) sehingga pengaturan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi tidak lagi diatur dalam UU LLAJ, melainkan melalui undang-undang tersendiri. “Jadi tidak dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi ada undang-undang tersendiri,” jelas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Selain itu, perubahan juga dilakukan terhadap Pasal 225R yang mengatur bahwa ketentuan mengenai perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi akan diatur melalui undang-undang khusus.

Menurut Martin, Panja memberikan catatan bahwa substansi Pasal 225O ayat (4) dan Pasal 225R masih memerlukan pendalaman karena berkaitan dengan pengaturan hak dan kewajiban pengemudi transportasi online serta perlindungan pekerja ekonomi digital yang tengah dibahas dalam rancangan undang-undang lain.

“Pasal 225O ayat (4) dan Pasal 225R memerlukan kajian lebih dalam karena memiliki muatan substansi pengaturan tentang transportasi online, hak dan kewajiban pekerja transportasi online yang diatur secara khusus pada RUU tentang Transportasi Online atau RUU tentang Pekerja Lepas/Pekerja Platform Indonesia/Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig, di mana kedua RUU tersebut merupakan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2026,” ungkapnya.

Dengan persetujuan Baleg, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk dimintakan persetujuan sebagai RUU usul inisiatif DPR sebelum memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah. (amar)

Baleg Bob Hasan DPR RI RUU Perubahan UU LLAJ
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Plt Sekjen DPR RI: Persiapan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama Capai 90 Persen

Agustus 12, 2026

Ketua DPR RI Diskusi dengan Peserta Parlemen Remaja Terbaik, Bicara Soal DPR yang Kerap Dihantam Hoaks

Agustus 12, 2026

Komisi III DPR Mulai Uji Kelayakan 19 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Agustus 12, 2026
Berita Terkini

Plt Sekjen DPR RI: Persiapan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama Capai 90 Persen

Agustus 12, 20262 Views

Ketua DPR RI Diskusi dengan Peserta Parlemen Remaja Terbaik, Bicara Soal DPR yang Kerap Dihantam Hoaks

Agustus 12, 20261 Views

Komisi III DPR Mulai Uji Kelayakan 19 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Agustus 12, 20261 Views

Menko Pangan Zulkifli Hasan Akui Pernah Dikasih 890 Milyar Dari George Soros

Agustus 12, 20265 Views

MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diadukan Presiden Atau Wapres

Agustus 12, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 202633 Views

Sejumlah Tokoh Dorong Sejarah Perjuangan Pendirian Kabupaten Kepulauan Meranti Dibukukan

Agustus 8, 202612 Views

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Diduga Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Juli 30, 20268 Views
Pilihan Editor

Plt Sekjen DPR RI: Persiapan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama Capai 90 Persen

Agustus 12, 2026

Ketua DPR RI Diskusi dengan Peserta Parlemen Remaja Terbaik, Bicara Soal DPR yang Kerap Dihantam Hoaks

Agustus 12, 2026

Komisi III DPR Mulai Uji Kelayakan 19 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Agustus 12, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?