Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Ariawan Titip Pesan ke KWP: Jaga Persatuan, Rawat Soliditas

Oktober 2, 2026

Bambang Purwanto : Potensi Kesenjangan Antara Kota Dan Desa Ancam Regenerasi Petani

September 22, 2026

Eks Tenaga Ahli Ketua Komisi XI DPR Bantah Isu Penjualan Pita Cukai Rokok

September 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » KPK Panggil 4 Saksi Swasta Kasus Korupsi ATR/BPN
Hukum

KPK Panggil 4 Saksi Swasta Kasus Korupsi ATR/BPN

RedaksiBy RedaksiOktober 2, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus dugaan suap HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Setelah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan empat saksi dari pihak swasta, Jumat (2/10/2026).

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Keempat saksi tersebut yakni Yan Stephanus selaku manager keuangan PT Summarecon Agung, Dendy Darmawan selaku land document manager PT Kencana Jayaproperty Agung, Amita Kusumawaty selaku finance manager PT Kencana Jayaproperty, dan Dalil Firmansyah selaku direktur utama PT Daha Mulia Valasindo.

Budi belum mengonfirmasi saksi yang telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia juga belum menyampaikan materi pemeriksaan yang akan didalami dari keempat saksi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugianto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Selain empat orang kepercayaan Nusron Wahid, KPK menetapkan Lampri (LMP) selaku dirjen pengendalian dan penertiban tanah dan ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku direktur utama Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi memberikan uang Rp 1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin selaku orang kepercayaan Nusron Wahid. Uang tersebut diduga diberikan untuk meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membuka blokir dan memecah SHGB Summarecon.

Selain itu, empat orang kepercayaan Nusron Wahid diduga menerima penerimaan lainnya berupa uang pengurusan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta pengurusan layanan administrasi pertanahan.

Salah satunya terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA (Bela Parahyangan). PT BPA diduga memberikan ‘uang pengurusan’ kepada Erwin sebesar Rp 2,1 miliar, yang kemudian Rp 1,8 miliar disetorkan Erwin kepada Arif Sugianto.

KPK juga menduga Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN bersama-sama ARF menerima uang Rp 8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.

Hasil penyelidikan KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugianto. Selain itu, terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan.

Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus. KPK menduga Arif Sugianto berperan sebagai pengepul uang dari Erwin ataupun Muhammad Fakhry selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan pada kantor pertanahan (kantah), kantor wilayah (kanwil) BPN, maupun Kementerian ATR/BPN. Setelah dikumpulkan Arif Sugianto, uang-uang tersebut diberikan kepada Fahd El Fouz.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

KPK : Fasilitas Mewah Lapas Bisa Gerus Efek Jera

September 30, 2026

Pakar Hukum Minta KPK Transparan soal Kasus CSR BI-OJK Rp 28,38 M yang Libatkan Dua Anggota DPR

September 30, 2026

Bappisus Dorong Pembenahan 500 Lapas Seusai Kasus Lapas Cibinong 

September 29, 2026
Berita Terkini

Golkar Usul Pemisahan Pilpres Dan Pileg Dalam RUU Pemilu

Oktober 2, 20260 Views

KPK Panggil 4 Saksi Swasta Kasus Korupsi ATR/BPN

Oktober 2, 20260 Views

Ariawan Titip Pesan ke KWP: Jaga Persatuan, Rawat Soliditas

Oktober 2, 20261 Views

Presiden Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan Sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Oktober 2, 20260 Views

Bamsoet: Ekonomi Kuat, Dunia Usaha Aman dan Pertahanan Mandiri Jadi Kunci Kedaulatan Nasional

Oktober 1, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views
Pilihan Editor

Golkar Usul Pemisahan Pilpres Dan Pileg Dalam RUU Pemilu

Oktober 2, 2026

KPK Panggil 4 Saksi Swasta Kasus Korupsi ATR/BPN

Oktober 2, 2026

Ariawan Titip Pesan ke KWP: Jaga Persatuan, Rawat Soliditas

Oktober 2, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?