Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Pratikno : Wajib Halal Dukung Daya Saing Industri Dalam Negeri

September 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » KPK Sita 106,3 Milyar Rupiah Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Di Bogor Diduga  Anak Buah Nusron Wahid
Hukum

KPK Sita 106,3 Milyar Rupiah Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB Di Bogor Diduga  Anak Buah Nusron Wahid

RedaksiBy RedaksiSeptember 15, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyeret anak buah Menteri Nusron Wahid.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dugaan suap tersebut diduga melibatkan PT Summarecon Agung dan pihak di Kementerian ATR/BPN serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026).

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti barang bukti elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp 106,3 miliar,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Taufik menjelaskan, uang tunai tersebut berasal dari sejumlah lokasi yang berkaitan dengan empat tersangka dalam perkara ini. Uang dalam jumlah terbesar ditemukan di rumah eks Bupati Kebumen Arif Sugianto (ARF).

Penyidik menemukan sejumlah koper berwarna merah yang berisi uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing (valas). Perinciannya, uang yang ditemukan terdiri atas Rp 31,86 miliar, US$ 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981. Selain itu, penyidik menemukan uang tunai di rumah Rizal Pahlevi (LEV) sebesar Rp 896 juta.

Uang tunai juga ditemukan di rumah 

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi (ZNM) sebesar Rp 8 juta. Sementara itu, dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp 49,5 juta.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” tegas Taufik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka setelah melakukan OTT di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada Senin (14/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Delapan tersangka tersebut, antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri. Empat tersangka lainnya disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Fadh El Fouz Arifiq.

Selain itu, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.

Penyitaan uang tunai Rp 106,3 miliar tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. KPK masih menelusuri asal-usul dan aliran dana untuk mengungkap lebih jauh dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam proses layanan pertanahan.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

KPK : Fasilitas Mewah Lapas Bisa Gerus Efek Jera

September 30, 2026

Pakar Hukum Minta KPK Transparan soal Kasus CSR BI-OJK Rp 28,38 M yang Libatkan Dua Anggota DPR

September 30, 2026

Bappisus Dorong Pembenahan 500 Lapas Seusai Kasus Lapas Cibinong 

September 29, 2026
Berita Terkini

LHKPN Menteri Perindustrian Yang Baru Sarmuji 14,9 M Termasuk Kapal Tanker

Oktober 1, 20260 Views

Threshold 5 Persen Mengancam Partai Baru? Sekjen PRI: Jangan Sampai Suara Rakyat Tak Terwakili

Oktober 1, 20260 Views

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 20260 Views

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 20261 Views

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

LHKPN Menteri Perindustrian Yang Baru Sarmuji 14,9 M Termasuk Kapal Tanker

Oktober 1, 2026

Threshold 5 Persen Mengancam Partai Baru? Sekjen PRI: Jangan Sampai Suara Rakyat Tak Terwakili

Oktober 1, 2026

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?