Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPR Tegaskan Perlu Label Batas Konsumsi MBG Serta Perkuat Pengawasan Dapur

Agustus 12, 2026

Kawendra Kecam Keras Promosi Miras “Newport” Dengan Ayat Al-Qur’an

Agustus 11, 2026

Hadiri P5HAM di Medan, Maruli Siahaan Komisi XIII DPR Ingatkan Penghormatan HAM Harus Dimulai dari Kehidupan Sehari-hari

Agustus 3, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Ketua Komisi XIII DPR: Perkuat Hukum Acara UU TPPO Demi Tekan Jaringan Perdagangan Orang di Indonesia
DPR

Ketua Komisi XIII DPR: Perkuat Hukum Acara UU TPPO Demi Tekan Jaringan Perdagangan Orang di Indonesia

RedaksiBy RedaksiAgustus 1, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Penguatan mekanisme pembuktian dinilai menjadi salah satu kunci agar penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mampu menjangkau aktor intelektual dan jaringan yang berada di balik praktik eksploitasi manusia. Oleh sebab itu, Komisi XIII DPR RI mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), termasuk penguatan hukum acara yang lebih sesuai dengan karakter kejahatan tersebut.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai, hingga kini UU TPPO belum memiliki mekanisme hukum acara khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Akibatnya, proses pembuktian terhadap jaringan perekrut, pengendali, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi manusia masih menghadapi banyak kendala.

“Kita punya preseden UU TPKS, yang memiliki hukum acara tersendiri, saya ketua panja UU TPKS ini. Pengaturan hukum acara ini sangat penting agar APH dapat bertindak komprehensif dengan mudah dan pasti,” ujar Willy di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, kelemahan tersebut membuat penegakan hukum kerap berhenti pada pelaku lapangan, sementara pihak yang mengendalikan jaringan perdagangan orang tidak tersentuh proses hukum. “Sehingga penegakan hukum sering berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan jaringan bisnis di baliknya tetap tidak tersentuh,” kata Willy.

Selain itu, ia menilai masih terdapat sejumlah ketentuan dalam UU TPPO yang perlu diperbaiki. Salah di antaranya berupa Pasal 8 yang mensyaratkan adanya hubungan kausalitas hingga eksploitasi benar-benar terjadi. Padahal, menurutnya, berbagai tindakan seperti perekrutan, penjebakan melalui utang, pemalsuan dokumen, penguasaan identitas korban, maupun pengiriman korban ke lokasi eksploitasi seharusnya sudah dapat diperlakukan sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang.

“Seharusnya praktik-praktik tersebut sudah dapat diperlakukan sebagai bagian dari tindak pidana perdagangan orang,” tegas Legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur XI itu.

Tidak hanya itu saja, Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. Hal ini menjadi sorotanya lantara perlindungan negara tidak boleh berhenti pada pemulangan korban melalui mekanisme administratif, melainkan harus disertai upaya mengungkap jaringan pelaku serta pemulihan hak-hak korban.

“Perlindungan terhadap WNI yang bermasalah di luar negeri tidak boleh berhenti pada pemulangan administratif, tetapi harus mencakup upaya hukum untuk mengungkap jaringan pelaku, pemulihan hak korban, serta kerja sama lintas negara agar para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

Ia menegaskan praktik perbudakan modern merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius karena menempatkan manusia sebagai komoditas ekonomi. Oleh sebab itu, menurutnya, reformasi hukum harus mampu mengantisipasi perubahan modus kejahatan, bukan sekadar merespons ketika korban telah mengalami eksploitasi.

“Negara tidak boleh menunggu korban benar-benar dieksploitasi sebelum perlindungan hukum bekerja,” pungkas Willy. (amar)

Eksploitasi manusia komisi XIII dpr ri Perdagangan Orang TPPO Willy Aditya
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Anggota Komisi I DPR Iman Sukri Meminta Pemerintah Terbitkan Travel Warning Ke Timur Tengah

Agustus 12, 2026

DPR Tegaskan Perlu Label Batas Konsumsi MBG Serta Perkuat Pengawasan Dapur

Agustus 12, 2026

Sahroni Minta Polri Usut Dalang Di Balik Industri Penyebaran Hoaks Di Medsos

Agustus 11, 2026
Berita Terkini

MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diadukan Presiden Atau Wapres

Agustus 12, 20260 Views

Gelar Apel Polda Metro Dan Kodam Jaya Kebangsaan Jaga Jakarta Di Monas Diikuti Ormas Dan Ojol

Agustus 12, 20260 Views

Anggota Komisi I DPR Iman Sukri Meminta Pemerintah Terbitkan Travel Warning Ke Timur Tengah

Agustus 12, 20260 Views

Pemerintah Kembali Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 150 Ribu Peserta

Agustus 12, 20261 Views

DPR Tegaskan Perlu Label Batas Konsumsi MBG Serta Perkuat Pengawasan Dapur

Agustus 12, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 202632 Views

Sejumlah Tokoh Dorong Sejarah Perjuangan Pendirian Kabupaten Kepulauan Meranti Dibukukan

Agustus 8, 202612 Views

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Diduga Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Juli 30, 20268 Views
Pilihan Editor

MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diadukan Presiden Atau Wapres

Agustus 12, 2026

Gelar Apel Polda Metro Dan Kodam Jaya Kebangsaan Jaga Jakarta Di Monas Diikuti Ormas Dan Ojol

Agustus 12, 2026

Anggota Komisi I DPR Iman Sukri Meminta Pemerintah Terbitkan Travel Warning Ke Timur Tengah

Agustus 12, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?