Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Pencarian 5 Jurnalis Dan 3 Awak KM Arupadhatu 1 Resmi Dihentikan

September 17, 2026

Golkar: Sistem Multipartai Sederhana Kunci Presidensial Efektif

Februari 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Waka MPR RI Lestari Moerdijat Desak Evaluasi dan Perkuat Sistem Perlindungan Kelompok Rentan dari Kekerasan Seksual
MPR

Waka MPR RI Lestari Moerdijat Desak Evaluasi dan Perkuat Sistem Perlindungan Kelompok Rentan dari Kekerasan Seksual

RedaksiBy RedaksiJuli 20, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendesak penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual serta evaluasi dan penguatan sistem perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya lansia, agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Tindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah. Segera lakukan evaluasi serta perkuat sistem perlindungan bagi setiap warga negara, termasuk kelompok rentan di tanah air.Kasus Kekerasan Seksual terhadap Lansia Harus Ditangani Maksimal.

“Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera,” tegas Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, Minggu (19/7/2026).

Aksi yang terjadi pada Senin (29/6) malam itu terungkap setelah keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki pelaku. Korban, yang ditinggal sendirian karena keluarganya pergi bertakziah, mengalami kekerasan dan ancaman hingga ia tak berdaya.

Pelaku merupakan teman anak korban dan kerap bermain di rumah korban.Dia mengakui perbuatannya saat dipergoki. Polisi menyatakan pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya. Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, menyatakan pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Lestari, kasus pemerkosaan terhadap nenek berusia 90 tahun di Grobogan itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat bahwa dalam kasus tindak kekerasan seksual di Grobogan ini langkah penegakan hukum saja tidak cukup. “Kita harus menggali akar masalahnya: mengapa budaya kekerasan masih subur, dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran tindak kekerasan,” ujar Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.

Perlindungan Kelompok Rentan Harus Diperkuat

Apalagi, ujar Rerie, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2024 Indonesia memasuki era penuaan penduduk dengan jumlah lansia mencapai 12% dari total populasi yang mayoritas di antaranya perempuan (sekitar 52%).

Data Komnas Perempuan pada 2023 mencatat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia. Sebanyak 100 kasus di antaranya terjadi di ranah domestik yang melibatkan orang dekat.

Rerie berpendapat bahwa sejumlah catatan itu merupakan puncak gunung es karena banyak kasus tidak dilaporkan akibat trauma, ketergantungan, atau kurangnya kepercayaan pada sistem hukum.

Rerie mendorong penguatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban.

Peraturan Pemerintah tersebut, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, mewajibkan pemerintah memastikan kemudahan aksesibilitas bagi kelompok rentan, termasuk lansia, di berbagai sektor.

Untuk itu, Rerie mendesak agar perlindungan menyeluruh bagi kelompok rentan harus menjadi kepedulian bersama.

“Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat. Jangan biarkan para pelaku biadab terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita,” pungkasnya. (amar)

Kekerasan Seksual Kelompok Rentan Lestari Moerdijat MPR RI
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Ariawan: MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

September 27, 2026

Resmikan Mess MPR di Bandung, Muzani: Bangunan Cagar Budaya Kembali ke Bentuk Aslinya

September 27, 2026

Dua Buku MPR Diluncurkan di Gedung Merdeka, Ahmad Muzani: Memori Konstitusi Tak Boleh Putus

September 27, 2026
Berita Terkini

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 20260 Views

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 20260 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20261 Views

Lasarus Tegaskan Revisi RUU LLAJ Selesai 2027 Dan Pajak Aplikator Diatur

September 30, 20260 Views

KPK : Fasilitas Mewah Lapas Bisa Gerus Efek Jera

September 30, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 2026

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?