Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPR Tegaskan Perlu Label Batas Konsumsi MBG Serta Perkuat Pengawasan Dapur

Agustus 12, 2026

Kawendra Kecam Keras Promosi Miras “Newport” Dengan Ayat Al-Qur’an

Agustus 11, 2026

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Pemerintah: Gaji di Bawah Rp8,5 Juta Masuk Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Headline

Pemerintah: Gaji di Bawah Rp8,5 Juta Masuk Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

RedaksiBy RedaksiJuni 26, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Pemerintah menetapkan masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan, masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak memperoleh akses bantuan perumahan.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran bersama Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang ditandatangani Jumat (19/6/2026) pekan lalu.

Merujuk pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah mengatur zonasi wilayah dan besaran penghasilan individu yang layak mendapat bantuan akses perumahan, termasuk lewat program tiga juta rumah yang membidik kelompok MBR.

Menteri PKP Maruarar Sirait, mengatakan batas penghasilan MBR ini sesuai kajian Badan Pusat Statistik (BPS) yang di dalamnya mempertimbangkan inflasi, daya beli masyarakat, dan karakter wilayah.

Baca juga:

Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah, Mendagri Teken SKB dengan Menteri PKP

“Kalau dulu itu dibaginya Papua dan Non Papua, sekarang ada empat zona,” kata Maruarar pada akhir April lalu.

Adapun batas maksimal penghasilan MBR bagi masyarakat belum kawin berdasarkan zonasi wilayah adalah sebagai berikut:

  • Zona 1: Penghasilan paling banyak Rp8,5 juta per bulan untuk wilayah Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
  • Zona 2: Penghasilan paling banyak Rp9 juta per bulan untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara.
  • Zona 3: Penghasilan paling banyak Rp10,5 juta per bulan untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
  • Zona 4: Penghasilan paling banyak Rp12 juta per bulan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Peraturan tersebut juga mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021, terkait kriteria MBR dan syarat untuk mendapat kemudahan akses perumahan. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Kembali Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 150 Ribu Peserta

Agustus 12, 2026

Sukses China Bangun Wilayah Jadi Inspirasi Kembangkan Kawasan Transmigrasi di Indonesia

Agustus 11, 2026

Pemerintah Luncurkan Digitalisasi Penerbitan Akta Kelahiran, Hadirkan Layanan Publik Terintegrasi

Agustus 11, 2026
Berita Terkini

Pemerintah Kembali Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 150 Ribu Peserta

Agustus 12, 20260 Views

DPR Tegaskan Perlu Label Batas Konsumsi MBG Serta Perkuat Pengawasan Dapur

Agustus 12, 20262 Views

Sukses China Bangun Wilayah Jadi Inspirasi Kembangkan Kawasan Transmigrasi di Indonesia

Agustus 11, 20260 Views

Sahroni Minta Polri Usut Dalang Di Balik Industri Penyebaran Hoaks Di Medsos

Agustus 11, 20261 Views

Komisi III DPR Akan Kawal Tuntas Kasus Kematian WL di Medan, Minta Polisi Profesional

Agustus 11, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 202632 Views

Sejumlah Tokoh Dorong Sejarah Perjuangan Pendirian Kabupaten Kepulauan Meranti Dibukukan

Agustus 8, 202612 Views

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Diduga Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Juli 30, 20268 Views
Pilihan Editor

Pemerintah Kembali Buka Program Magang Nasional 2026, Kuota 150 Ribu Peserta

Agustus 12, 2026

DPR Tegaskan Perlu Label Batas Konsumsi MBG Serta Perkuat Pengawasan Dapur

Agustus 12, 2026

Sukses China Bangun Wilayah Jadi Inspirasi Kembangkan Kawasan Transmigrasi di Indonesia

Agustus 11, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?