Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Jangan Ada Upaya Bikin Retak dan Isu Memecah Belah Prabowo-Gibran

Juni 24, 2026

RUU Daerah Kepulauan Mulai Dibahas, Perjuangan DPD RI Berhasil

Juni 26, 2026

Dave Laksono Dorong Indonesia Aktif Kawal Stabilitas Timur Tengah dan Ekonomi Global

Juni 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Pemerintah: Gaji di Bawah Rp8,5 Juta Masuk Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Headline

Pemerintah: Gaji di Bawah Rp8,5 Juta Masuk Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

RedaksiBy RedaksiJuni 26, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Pemerintah menetapkan masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan, masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak memperoleh akses bantuan perumahan.

Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran bersama Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang ditandatangani Jumat (19/6/2026) pekan lalu.

Merujuk pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah mengatur zonasi wilayah dan besaran penghasilan individu yang layak mendapat bantuan akses perumahan, termasuk lewat program tiga juta rumah yang membidik kelompok MBR.

Menteri PKP Maruarar Sirait, mengatakan batas penghasilan MBR ini sesuai kajian Badan Pusat Statistik (BPS) yang di dalamnya mempertimbangkan inflasi, daya beli masyarakat, dan karakter wilayah.

Baca juga:

Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah, Mendagri Teken SKB dengan Menteri PKP

“Kalau dulu itu dibaginya Papua dan Non Papua, sekarang ada empat zona,” kata Maruarar pada akhir April lalu.

Adapun batas maksimal penghasilan MBR bagi masyarakat belum kawin berdasarkan zonasi wilayah adalah sebagai berikut:

  • Zona 1: Penghasilan paling banyak Rp8,5 juta per bulan untuk wilayah Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
  • Zona 2: Penghasilan paling banyak Rp9 juta per bulan untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara.
  • Zona 3: Penghasilan paling banyak Rp10,5 juta per bulan untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
  • Zona 4: Penghasilan paling banyak Rp12 juta per bulan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Peraturan tersebut juga mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021, terkait kriteria MBR dan syarat untuk mendapat kemudahan akses perumahan. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DPR Gelar Rapat Koordinasi Mitigasi Bersama Pemerintah Bahas Ancaman PHK Ribuan Buruh

Juni 26, 2026

Luhut Akui Pelaksanaan MBG Terlalu Terburu-buru dan Kurang Matang Perencanaanya

Juni 26, 2026

Hikmahanto Sebut Perdamaian di Timur Tengah Belum Permanen, Meski AS-Iran Teken MoU

Juni 26, 2026
Berita Terkini

DPR Gelar Rapat Koordinasi Mitigasi Bersama Pemerintah Bahas Ancaman PHK Ribuan Buruh

Juni 26, 20260 Views

Luhut Akui Pelaksanaan MBG Terlalu Terburu-buru dan Kurang Matang Perencanaanya

Juni 26, 20261 Views

Pemerintah: Gaji di Bawah Rp8,5 Juta Masuk Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Juni 26, 20261 Views

Hikmahanto Sebut Perdamaian di Timur Tengah Belum Permanen, Meski AS-Iran Teken MoU

Juni 26, 20261 Views

Chusnunia Chalim Soroti Tanggung Jawab Lingkungan Industri Air Minum Kemasan

Juni 26, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Misbakhun Ajak Elite Parpol Tidak Main 2 Kaki dan Jaga Kondusivitas

Juni 21, 2026787 Views

Jangan Ada Upaya Bikin Retak dan Isu Memecah Belah Prabowo-Gibran

Juni 24, 2026679 Views

Fahri Hamzah: Banyak Orang Kaget Transformasi Besar-besaran yang Dilakukan Prabowo

Juni 21, 2026138 Views
Pilihan Editor

DPR Gelar Rapat Koordinasi Mitigasi Bersama Pemerintah Bahas Ancaman PHK Ribuan Buruh

Juni 26, 2026

Luhut Akui Pelaksanaan MBG Terlalu Terburu-buru dan Kurang Matang Perencanaanya

Juni 26, 2026

Pemerintah: Gaji di Bawah Rp8,5 Juta Masuk Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Juni 26, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?