Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Pencarian 5 Jurnalis Dan 3 Awak KM Arupadhatu 1 Resmi Dihentikan

September 17, 2026

Golkar: Sistem Multipartai Sederhana Kunci Presidensial Efektif

Februari 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » RUU Daerah Kepulauan Mulai Dibahas, Perjuangan DPD RI Berhasil
DPD

RUU Daerah Kepulauan Mulai Dibahas, Perjuangan DPD RI Berhasil

RedaksiBy RedaksiJuni 26, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam Rapat Kerja Tripartit bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan Pemerintah di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Kamis (25/6/2026) (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Perjuangan DPD RI untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan keadilan bagi masyarakat di wilayah kepulauan memasuki babak penting.

Dalam Rapat Kerja Tripartit bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan Pemerintah di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Kamis (25/6/2026), seluruh fraksi DPR RI menyepakati RUU Daerah Kepulauan yang merupakan usul inisiatif DPD RI untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya dengan target penyelesaian paling lama tiga masa sidang.

RUU Daerah Kepulauan selama ini diperjuangkan DPD RI sebagai instrumen untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi daerah kepulauan, mulai dari keterbatasan konektivitas, tingginya biaya transportasi dan logistik, keterbatasan pelayanan publik, hingga rendahnya kapasitas fiskal daerah.

Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan dan mempercepat pemerataan pembangunan nasional.

Baca juga:

Surpres RUU Daerah Kepulauan Terbit, Ketua DPD RI: Segera Sahkan Jadi Undang Undang

Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam menyebut hasil rapat hari ini menjadi langkah penting dalam perjuangan panjang DPD RI mengawal aspirasi masyarakat kepulauan.

Menurutnya, kesepakatan seluruh fraksi DPR RI dan pemerintah menunjukkan semakin kuatnya kesadaran bersama akan pentingnya menghadirkan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan.

“Delapan fraksi di DPR RI telah menyetujui RUU Daerah Kepulauan untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Pemerintah pada prinsipnya juga menyetujui dengan beberapa catatan untuk koordinasi internal. Ini menjadi kabar baik bagi masyarakat daerah kepulauan yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan,” ujar Andi.

Andi menilai, baik DPR RI atau pemerintah sepakat bahwa kebutuhan akan RUU Daerah Kepulauan semakin mendesak karena masyarakat di wilayah kepulauan masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.

Mulai dari transportasi yang sulit, akses pendidikan dan pelayanan kesehatan yang belum merata, hingga keterbatasan infrastruktur dasar yang berpengaruh terhadap kualitas hidup masyarakat.

“Melalui RUU Daerah Kepulauan, diharapkan akan muncul instrumen afirmatif yang memungkinkan percepatan pembangunan daerah kepulauan, termasuk melalui dukungan pembiayaan yang lebih sesuai dengan karakteristik dan tantangan wilayah kepulauan,” jelasnya.

Senator dari Kalimantan Timur ini juga menjelaskan bahwa selain menyepakati kelanjutan pembahasan RUU tersebut, DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah juga telah menyepakati jadwal pembahasan lanjutan sebagai bagian dari percepatan proses legislasi.

Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi penyelesaian RUU Daerah Kepulauan dalam waktu yang lebih terukur.

“Kami menyambut baik komitmen tersebut. Targetnya paling lambat tiga masa sidang sudah selesai, bahkan kami berharap bisa tuntas dalam dua masa sidang,” kata Andi.

Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, R. Graal Taliawo, menegaskan bahwa semangat utama RUU tersebut adalah menghadirkan keadilan dan pemerataan pembangunan bagi masyarakat kepulauan yang selama puluhan tahun menghadapi berbagai keterbatasan akibat karakteristik geografis wilayahnya.

“Spirit utama RUU ini adalah keadilan dan pemerataan pembangunan. Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada masyarakat daerah kepulauan yang selama ini berkontribusi menjaga keutuhan Indonesia,” ujarnya.

Menurut Graal, Indonesia selama ini telah mengakui dirinya sebagai negara kepulauan, namun berbagai kebijakan pembangunan belum sepenuhnya memberikan perhatian yang setara terhadap kebutuhan daerah-daerah kepulauan.

Karena itu, RUU Daerah Kepulauan menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan nasional lebih mencerminkan karakter Indonesia sebagai negara maritim.

Dukungan terhadap RUU Daerah Kepulauan juga disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPR RI. Salah satu dukungan muncul dari perwakilan Fraksi PDI Perjuangan Sudin, yang menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat di wilayah kepulauan memperoleh perhatian yang lebih proporsional dalam agenda pembangunan nasional.

“Pembangunan di wilayah kepulauan tidak boleh lagi menjadi bagian yang tertinggal dari agenda pembangunan nasional. Diperlukan pendekatan yang komprehensif dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan negara, karakteristik daerah, serta kebutuhan khusus setiap wilayah agar percepatan pembangunan yang berkeadilan dan inklusif dapat terwujud,” ujar Sudin.

Sementara itu, perwakilan Fraksi Partai Gerindra Alimudin Kolatlena menilai RUU Daerah Kepulauan merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat konstitusi sekaligus sebagai upaya untuk menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat di daerah kepulauan.

“RUU Daerah Kepulauan tidak hanya berbicara tentang otonomi daerah, tetapi juga menjadi wujud keadilan sosial benar-benar dirasakan masyarakat kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan pembangunan yang berbeda dengan wilayah lainnya,” ungkap Alimudin.

Pemerintah juga menyambut baik inisiatif DPD RI dalam mengusulkan RUU Daerah Kepulauan. Pemerintah menilai pengaturan yang lebih spesifik diperlukan agar pembangunan di daerah kepulauan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 2026

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Mendagri-Menteri PKP Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Produksi Genteng di Jawa Barat

September 30, 2026
Berita Terkini

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 20260 Views

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 20260 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20261 Views

Lasarus Tegaskan Revisi RUU LLAJ Selesai 2027 Dan Pajak Aplikator Diatur

September 30, 20260 Views

KPK : Fasilitas Mewah Lapas Bisa Gerus Efek Jera

September 30, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 2026

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?