Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Pencarian 5 Jurnalis Dan 3 Awak KM Arupadhatu 1 Resmi Dihentikan

September 17, 2026

Golkar: Sistem Multipartai Sederhana Kunci Presidensial Efektif

Februari 1, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah, Mendagri Teken SKB dengan Menteri PKP
Headline

Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah, Mendagri Teken SKB dengan Menteri PKP

RedaksiBy RedaksiJuni 20, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/6/2026)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Penandatanganan tersebut digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Mendagri menjelaskan, SKB tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam mendukung program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program Pembangunan 3 Juta Rumah merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga:

Program 3 Juta Rumah Wujud Nyata Pemerintah dalam Menjawab Kebutuhan Dasar Rakyat

Sejak awal masa pemerintahan, pihaknya bersama Kementerian PKP dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah bergerak cepat menyiapkan berbagai kebijakan untuk membuat harga rumah lebih terjangkau bagi MBR, termasuk melalui pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini juga menyesuaikan perluasan cakupan MBR yang telah diatur pemerintah.

“Putusan ini sudah dibuat, dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat untuk mendapatkan, membangun rumah. Ataupun juga bagi para pengembang, membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah,” katanya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang dirangkaikan dengan Penandatanganan SKB untuk Mendukung Percepatan Program 3 Juta Rumah dan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait Pengintegrasian Lahan Pangan Berkelanjutan.

Mendagri menjelaskan, melalui SKB tersebut pemerintah memperluas cakupan MBR dengan mengubah klasifikasi wilayah dari dua menjadi empat zona. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kriteria penerima manfaat dengan kondisi ekonomi setiap daerah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap Program 3 Juta Rumah.

“Seperti misalnya zona 1 dari tadinya 7 juta yang belum menikah menjadi delapan juta setengah. Yang sudah menikah 8 juta menjadi 10 juta. Di zona 4 khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, karena memang tanahnya sulit dan mahal, maka definisi MBR-nya yang belum menikah 12 juta. Yang sudah menikah 14 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mendagri menyoroti persoalan domisili yang selama ini kerap menjadi kendala bagi masyarakat dalam memperoleh fasilitas pembebasan PBG dan BPHTB.

Ia mencontohkan masyarakat yang bekerja di Jakarta namun membeli rumah di daerah penyangga seperti Bekasi, Tangerang, atau Depok karena harga rumah yang lebih terjangkau.

Karena itu, melalui SKB tersebut pemerintah menegaskan bahwa kemudahan bagi MBR tidak dibatasi oleh domisili sesuai KTP-el daerah setempat.

“Tujuannya adalah mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah, di mana pun dia berada, dia bisa mendapatkan juga kemudahan dalam bentuk tadi, pembebasan PBG, Persetujuan Bangunan Gedung, dan BPHTB, 5 persen dari NJOP, tanpa harus dia menggunakan KTP setempat, domisili setempat,” tambahnya.

Mendagri menjelaskan, kebijakan tersebut juga memberikan manfaat bagi Pemda. Selain membantu mengurangi backlog perumahan yang menjadi perhatian kepala daerah, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada MBR sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem pembangunan perumahan yang melibatkan pemerintah dan pengembang.

Dari sisi fiskal daerah, keberadaan rumah-rumah baru juga berpotensi meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena lahan yang sebelumnya tidak produktif menjadi kawasan hunian yang memiliki nilai ekonomi.

“Maka dengan adanya bangunan berdiri, yang semula tanah kosong, idle, hanya diberikan pajak tanahnya saja, bumi, berikutnya akan ada pajak bumi dan bangunan. Jadi akan diuntungkan pada tahun-tahun berikutnya,” tandasnya.

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta para gubernur, bupati, dan wali kota yang mengikuti kegiatan secara virtual. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 2026

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Mendagri-Menteri PKP Bahas Rencana Pembangunan 2.200 Rumah di Papua Pegunungan dan Produksi Genteng di Jawa Barat

September 30, 2026
Berita Terkini

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 20260 Views

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 20260 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20261 Views

Lasarus Tegaskan Revisi RUU LLAJ Selesai 2027 Dan Pajak Aplikator Diatur

September 30, 20260 Views

KPK : Fasilitas Mewah Lapas Bisa Gerus Efek Jera

September 30, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 2026

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?