Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 2026

Perkuat Dukungan Moral, Sari Yuliati Salurkan Bantuan bagi Korban Longsor di Bandung Barat

Maret 15, 2026

Jelang Praspa 2026, Kasad Hadiri Penutupan Pendidikan Capaja Akademi TNI

Juli 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » DPR Sahkan Revisi BUMN, Kementerian BUMN Resmi Jadi BP BUMN
DPR

DPR Sahkan Revisi BUMN, Kementerian BUMN Resmi Jadi BP BUMN

RedaksiBy RedaksiOktober 3, 2025
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). UU ini mengatur perubahan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Mulanya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Setelah mendengarkan laporan, Dasco pun menanyakan persetujuan para peserta rapat.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Pertanyaan Dasco itu dijawab serentak oleh anggota dewan dengan ucapan bulat “setuju”.

Hadir dalam rapat paipurna tersebut sebagai perwakilan dari pemerintah, yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan jajaran Kementerian Sekretariat Negara, dan para anggota dewan. 

Adapun Komisi VI DPR merampungkan rancangan naskah perubahan keempat atas UU BUMN dalam tiga hari.

Rapat perdana revisi UU BUMN usulan Presiden Prabowo Subianto tersebut dilaksanakan pada 23 September 2025 dan selesai Jumat (26/9/2025). 

Usai momen ini, dengan persetujuan itu, DPR menetapkan RUU BUMN berlaku sebagai undang-undang yang kini berlaku resmi di Indonesia.

Sebagai informasi, sebelumnya, pemerintah menyerahkan RUU ini ke DPR sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan rangkap jabatan wakil menteri di BUMN.

RUU tersebut kemudian dibahas bersama DPR melalui panitia kerja (panja) yang mencatat ada 84 pasal yang diubah, ditambah, atau disesuaikan.

Panja ini menyelesaikan pembahasan hingga disetujui di tingkat I pada rapat kerja dengan pemerintah.

Revisi ini menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN.

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai rangkap jabatan melanggar prinsip akuntabilitas.

Selain itu, revisi ini juga mengubah status Kementerian BUMN menjadi badan regulator bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Lembaga baru tersebut nantinya difokuskan untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, sementara terkait urusan kepemilikan dan bisnis BUMN dipisahkan. (*)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Terima Presidium MAI, Dasco: DPR RI akan Terus Menerima Setiap Aspirasi serta Menjembataninya kepada Pemerintah

Agustus 11, 2026

Komisi III Minta Kepolisian Usut Tuntas Tragedi Balap Maut Di Kotamobagu

Agustus 11, 2026

KWP Kecam Pernyataan Benny K. Harman Diduga Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Gak”

Agustus 11, 2026
Berita Terkini

Terima Presidium MAI, Dasco: DPR RI akan Terus Menerima Setiap Aspirasi serta Menjembataninya kepada Pemerintah

Agustus 11, 20260 Views

Komisi III Minta Kepolisian Usut Tuntas Tragedi Balap Maut Di Kotamobagu

Agustus 11, 20260 Views

KWP Kecam Pernyataan Benny K. Harman Diduga Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Gak”

Agustus 11, 20261 Views

Seskab Teddy Masuk TOP 3 Pejabat dengan Kinerja Terbaik dan Popularitas Tinggi Versi IPO

Agustus 11, 20260 Views

Bapanas Akan Usut Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah

Agustus 11, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 202628 Views

Sejumlah Tokoh Dorong Sejarah Perjuangan Pendirian Kabupaten Kepulauan Meranti Dibukukan

Agustus 8, 202612 Views

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Diduga Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Juli 30, 20268 Views
Pilihan Editor

Terima Presidium MAI, Dasco: DPR RI akan Terus Menerima Setiap Aspirasi serta Menjembataninya kepada Pemerintah

Agustus 11, 2026

Komisi III Minta Kepolisian Usut Tuntas Tragedi Balap Maut Di Kotamobagu

Agustus 11, 2026

KWP Kecam Pernyataan Benny K. Harman Diduga Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Gak”

Agustus 11, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?