Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 2026

Perkuat Dukungan Moral, Sari Yuliati Salurkan Bantuan bagi Korban Longsor di Bandung Barat

Maret 15, 2026

Jelang Praspa 2026, Kasad Hadiri Penutupan Pendidikan Capaja Akademi TNI

Juli 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Yasonna Dorong Masyarakat Kawal Putusan KPPU soal Sanksi Denda Rp 755 Miliar kepada 97 Pinjol
Hukum

Yasonna Dorong Masyarakat Kawal Putusan KPPU soal Sanksi Denda Rp 755 Miliar kepada 97 Pinjol

RedaksiBy RedaksiAgustus 8, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna Laoly mendorong masyarakat mengawal pelaksanaan Putusan Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait sanksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada 97 penyelenggara layanan pinjaman online (pinjol) dengan total denda Rp755 miliar.

“Putusan ini harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola industri pinjaman daring. Masyarakat perlu mengawal agar sanksi tersebut benar-benar dilaksanakan dan tidak berhenti sebatas putusan administratif,” tegasnya, Jumat (7/8/2026).

Yasonna Laoly juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan agar industri pinjol berjalan transparan, sehat, dan mengutamakan kepentingan konsumen.

Seperti diketahui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda terhadap 97 perusahaan fintech lending atau pinjaman online (Pinjol) dengan total mencapai Rp755 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (26/3/2026) kemarin.

Ketua Majelis Komisi, Ridho Jusmadi dalam amar putusannya menyatakan seluruh perusahaan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999  tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ridho saat membacakan amar putusan.

Pasal 5  ayat (1) UU 5/1999 menyebutkan “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama”. Sementara ayat (2) menyebutkan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku”.

Majelis Komisi menilai para perusahaan tersebut terbukti melakukan kesepakatan dalam menetapkan batas atas suku bunga melalui pedoman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat karena mengarah pada penetapan harga secara bersama-sama.

Dari total denda yang dijatuhkan, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) tercatat sebagai perusahaan dengan nilai denda tertinggi sebesar Rp102,3 miliar. 

Posisi berikutnya ditempati PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) dengan denda Rp100,9 miliar, serta PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar.

Sejumlah perusahaan lain juga dikenai denda signifikan, antara lain PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) sebesar Rp49,1 miliar, PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) Rp48,8 miliar, dan PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) Rp42,4 miliar. Selain itu, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) didenda Rp25,6 miliar, PT Uangme Fintech Indonesia Rp23,5 miliar, serta PT Artadana Teknologi Rp22,9 miliar.

Kemudian, PT Layanan Keuangan Berbagi dikenai denda Rp13,9 miliar, PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) Rp13,5 miliar, PT Mapan Global Reksa Rp12,8 miliar, dan PT Julo Teknologi Finansial Rp12,2 miliar. Sementara itu, mayoritas perusahaan pinjol lainnya dijatuhi denda minimal Rp1 miliar sesuai putusan Majelis.

Adapun sebanyak 97 penyelenggara layanan Pinjol yang ditetapkan sebagai terlapor diketahui menetapkan batas maksimum bunga harian secara bersama-sama melalui kesepakatan internal yang dibuat oleh AFPI.

Dalam temuan investigator, para penyelenggara diduga menyepakati tingkat bunga pinjaman. Yakni mencakup biaya pinjaman dan biaya lainnya tidak melebihi 0,8 persen per hari dari jumlah pinjaman yang diterima debitur. Batas tersebut kemudian diubah menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.

Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menyatakan pengaturan batas atas suku bunga yang dilakukan para terlapor tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pengecualian.

“Dengan demikian, seluruh unsur pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan telah terpenuhi berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan,” kata Ridho.

Majelis Komisi dalam putusannya menghukum seluruh terlapor dengan kewajiban membayar denda total sebesar Rp755 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan dari pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak para terlapor menerima pemberitahuan putusan.

Ridho menambahkan, pembayaran dilakukan melalui bank dengan kode penerimaan 425812. Apabila para terlapor mengajukan keberatan, mereka diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda yang dijatuhkan.

“Keterlambatan pembayaran akan dikenai denda tambahan sebesar 2 persen per bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Ombudsman RI Akan Lakukan Pengawasan Ketat 3 Program Prioritas

Agustus 8, 2026

KPK Belum Menahan Satori dan Heri Gunawan, Tersangka CSR BI-OJK Masih dalam Proses

Agustus 7, 2026

Setahun Penetapan Tersangka CSR BI-OJK, Formappi Desak KPK Tahan Dua Anggota DPR pada “Jumat Keramat” Ini

Agustus 5, 2026
Berita Terkini

Terima Presidium MAI, Dasco: DPR RI akan Terus Menerima Setiap Aspirasi serta Menjembataninya kepada Pemerintah

Agustus 11, 20260 Views

Komisi III Minta Kepolisian Usut Tuntas Tragedi Balap Maut Di Kotamobagu

Agustus 11, 20260 Views

KWP Kecam Pernyataan Benny K. Harman Diduga Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Gak”

Agustus 11, 20261 Views

Seskab Teddy Masuk TOP 3 Pejabat dengan Kinerja Terbaik dan Popularitas Tinggi Versi IPO

Agustus 11, 20260 Views

Bapanas Akan Usut Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah

Agustus 11, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 202628 Views

Sejumlah Tokoh Dorong Sejarah Perjuangan Pendirian Kabupaten Kepulauan Meranti Dibukukan

Agustus 8, 202612 Views

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Diduga Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Juli 30, 20268 Views
Pilihan Editor

Terima Presidium MAI, Dasco: DPR RI akan Terus Menerima Setiap Aspirasi serta Menjembataninya kepada Pemerintah

Agustus 11, 2026

Komisi III Minta Kepolisian Usut Tuntas Tragedi Balap Maut Di Kotamobagu

Agustus 11, 2026

KWP Kecam Pernyataan Benny K. Harman Diduga Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Gak”

Agustus 11, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?