Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Mahfuz Sidik: Revisi UU Pemilu Perlu Permudah Prosedur dan Mekanisme Pemilu

Agustus 31, 2026

Dasco: Dana Tagihan Rp 158 Miliar PT Pos Indonesia Harus Dicairkan untuk Gaji Karyawan

Agustus 26, 2026

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Wakil Ketua Komisi XI DPR: Anggaran Pendidikan Jangan Dikorbankan untuk Pengelolaan Defisit Negara
DPR

Wakil Ketua Komisi XI DPR: Anggaran Pendidikan Jangan Dikorbankan untuk Pengelolaan Defisit Negara

RedaksiBy RedaksiJuli 16, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit meminta pemerintah memastikan anggaran pendidikan ditempatkan sebagai belanja negara, bukan pembiayaan, agar amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dapat benar-benar terpenuhi.

Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, seluruh kementerian dan lembaga memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan defisit anggaran sehingga tidak seharusnya sektor pendidikan menjadi pihak yang terdampak melalui penempatan anggaran di bawah skema pembiayaan.

“Kenapa pendidikan yang dikorbankan? Padahal ini amanat Undang-Undang Dasar,” tegas Dolfie.

Ia meminta pemerintah, khususnya dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027, mulai menghitung secara pasti kebutuhan anggaran untuk merealisasikan program wajib belajar 13 tahun. Menurutnya, selama kebutuhan riil tersebut belum terpenuhi, anggaran pendidikan seharusnya tetap dicatat sebagai belanja negara agar dapat terserap secara optimal.

“Kalau anggaran pendidikan kita masih kurang dari yang kita butuhkan untuk wajib belajar 13 tahun, jangan taruh di pembiayaan. Harus taruh di belanja agar semuanya terserap,” ujarnya.

Dolfie menilai penempatan anggaran pendidikan dalam skema pembiayaan justru berpotensi menurunkan porsi anggaran pendidikan secara sistematis sehingga target alokasi minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak tercapai.

Oleh karena itu, ia mendesak Kementerian Keuangan bersama Kementerian PPN/Bappenas menjadikan penyusunan APBN 2027 sebagai momentum untuk memenuhi amanat konstitusi tersebut.

“2027 belum disusun. Bersama Menteri Keuangan nanti disusun untuk mencapai 20 persen, biar untuk pertama kalinya pemerintahan bisa merealisasikan amanat Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.

Selain anggaran pendidikan, Dolfie juga menyoroti penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada 2025 yang mencapai Rp85 triliun. Ia mempertanyakan komposisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp72 triliun, khususnya porsi yang berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

Baginya, informasi tersebut penting untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah yang memperlebar defisit anggaran sekaligus menggunakan SAL sebagai sumber pembiayaan.

“Saya ingin tahu yang Rp72 triliun ini, yang kontribusinya dari SBN berapa,” ujarnya.

Dolfie menilai apabila sebagian besar SILPA tersebut berasal dari penerbitan SBN, maka kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena pemerintah telah memperlebar defisit, menggunakan SAL, namun pada akhirnya masih menyisakan SILPA dalam jumlah besar.

“Kalau ini semuanya berasal dari SBN kan tidak pantas, Pak. Itu yang saya ingin tahu, Rp72 triliun SILPA ini SBN-nya berapa,” pungkasnya. (amar)

anggaran pendidikan Dolfie Othniel Frederic Palit DPR RI Komisi XI
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 2026

PT Pos Indonesia Apresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Tagihan Rp 158 Miliar Sudah Diterima dari Kemensos

Agustus 31, 2026

Bamsoet Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif Jawa Tengah 2026

Agustus 30, 2026
Berita Terkini

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 20260 Views

Kemenhaj Bekerjasama Dengan BKN Gelar CAT Seleksi PPIH 2027

Agustus 31, 20261 Views

Menbud Gempa NTT Tidak Berdampak Terhadap Cagar Budaya

Agustus 31, 20261 Views

Mahfuz Sidik: Revisi UU Pemilu Perlu Permudah Prosedur dan Mekanisme Pemilu

Agustus 31, 20261 Views

Presiden Prabowo : Sebuah Kehormatan Menerima Kartu Tanda Anggota NU Sebelum Menutup Muktamar NU Ke-35 Di Jombang

Agustus 31, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 202615 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 20268 Views

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 20268 Views
Pilihan Editor

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 2026

Kemenhaj Bekerjasama Dengan BKN Gelar CAT Seleksi PPIH 2027

Agustus 31, 2026

Menbud Gempa NTT Tidak Berdampak Terhadap Cagar Budaya

Agustus 31, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?