MataParlemen.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan karya jurnalistik kini diakui sebagai bagian dari rezim hak cipta sehingga memiliki nilai ekonomis, termasuk potensi memperoleh royalti. Mekanisme pemberian royalti tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui peraturan turunan.
“Secara umum, politik hukum kita mengakui karya jurnalistik itu jadi hak cipta. Itu dahulu yang penting, soal nanti implementasinya masih, kan banyak dalam peraturan turunan,” kata Supratman di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Ia mengatakan pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta merupakan langkah maju untuk melindungi hasil kerja jurnalistik sekaligus membuka peluang pemanfaatan nilai ekonomi dari karya tersebut.
Menurut Supratman, mekanisme penerapan royalti, termasuk kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), belum diputuskan. Pembahasan skema tersebut akan melibatkan kalangan media, Dewan Pers, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
“Mau ada LMK atau tidak, semua nanti akan diputuskan oleh teman-teman media dan Dewan Pers dan Kementerian Komdigi,” ujarnya.
Supratman menjelaskan berbagai masukan dari pemangku kepentingan diperlukan untuk merumuskan implementasi kebijakan tersebut. Ia menegaskan pengakuan karya jurnalistik sebagai hak cipta menjadi dasar penting sebelum pengaturan teknis ditetapkan.
Ia juga menyampaikan proses pembahasan regulasi terkait telah bergulir di parlemen. Pemerintah telah menyelesaikan tahap penyusunan tim, sedangkan pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Supratman, pemikiran dan masukan yang disampaikan dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menyempurnakan regulasi. Masukan tersebut juga akan menjadi bahan komunikasi dengan pemerintah, Dewan Pers, perusahaan media, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Supratman turut menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak kekayaan intelektual (Haki). Ia menyatakan Indonesia masih menghadapi ketimpangan pembayaran dan penerimaan royalti karena pemanfaatan inovasi dari luar negeri dinilai lebih tinggi.
Karena itu, menteri hukum berharap kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual semakin meningkat. Dengan demikian, Indonesia diharapkan dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari karya dan inovasi dalam negeri.(erc)





