MataParlemen.id – Dugaan malpraktik di sejumlah rumah sakit masih menjadi perhatian masyarakat. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar, Yahya Zaini, mendorong adanya regulasi yang lebih jelas untuk memberikan perlindungan kepada pasien sekaligus memastikan tenaga medis menjalankan praktik secara hati-hati.
Yahya mengatakan dokter yang terbukti melakukan malpraktik dapat dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dibuktikan dalam proses pemeriksaan dan persidangan disiplin profesi.
“Jika dokter terbukti melakukan malpraktik bisa dikenakan sanksi, mulai sanksi etik sampai pencabutan izin praktik. Tergantung pembuktian di sidang Majelis Disiplin Profesi,” kata Yahya kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, diperlukan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang secara jelas mengatur mekanisme dan ketentuan terkait dugaan pelanggaran dalam pelayanan medis. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pasien.
“Harus ada Permenkes yang mengaturnya untuk melindungi pasien. Dan dokter lebih berhati-hati dalam mengobati pasien,” ujarnya.
Yahya menegaskan Komisi IX DPR RI akan mendorong pemerintah agar regulasi tersebut dapat diwujudkan. Menurutnya, keberadaan aturan yang jelas diperlukan agar penanganan dugaan malpraktik memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Komisi IX DPR RI pasti mendorong membuat Permenkes tersebut,” katanya.
Sebelumnya, isu dugaan kesalahan penanganan medis juga menjadi perhatian masyarakat. Pada Selasa (29/9/2026), sejumlah warga menggelar doa bersama di halaman Gedung Majelis Disiplin Profesi (MDP), Jalan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Doa bersama tersebut digelar sebagai bentuk dukungan moral kepada Y, pasien yang melaporkan dugaan kesalahan penanganan medis di salah satu rumah sakit swasta di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Kegiatan tersebut berlangsung saat persidangan disiplin profesi terkait dugaan pelanggaran prosedur medis yang melibatkan dua dokter digelar secara tertutup di Gedung MDP.
Kasus tersebut menjadi salah satu contoh bahwa dugaan pelanggaran dalam pelayanan kesehatan perlu diproses melalui mekanisme yang berlaku. Pembuktian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran profesi tetap menjadi kewenangan lembaga yang menangani pemeriksaan dan persidangan disiplin profesi.
Dorongan DPR terhadap penyusunan Permenkes diharapkan dapat memperjelas mekanisme perlindungan pasien sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga medis dalam menjalankan profesinya.(erc)




