MataParlemen.id – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sekaligus Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang UMKM dan Koperasi, Mufti Mubarok, mengingatkan pemerintah agar penerapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 tidak membebani pedagang kaki lima (PKL).
Mufti mendukung kebijakan tersebut untuk melindungi konsumen, tetapi menilai pemerintah perlu memastikan pedagang kecil memiliki akses terhadap informasi, prosedur yang mudah, dan bantuan pengurusan sertifikat halal.
“Kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Namun, pemerintah perlu memastikan pelaku usaha kecil memperoleh pendampingan, kemudahan prosedur, serta fasilitasi sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mufti dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
Menurut dia, pedagang kecil seperti penjual gorengan, bakso keliling, dan warung nasi tidak semuanya memiliki kemampuan administratif maupun akses layanan digital. Keterbatasan modal dan informasi juga berpotensi menyulitkan mereka memenuhi persyaratan.
Karena itu, Mufti mendorong perluasan program sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan. Pemerintah juga perlu menyederhanakan administrasi serta memperkuat pendampingan melalui pemerintah daerah, koperasi, komunitas pedagang, dan organisasi UMKM.
“Jangan hanya menuntut kepatuhan, tetapi siapkan pula solusi konkret bagi mereka,” ujarnya.
Mufti menambahkan, sosialisasi perlu menggunakan bahasa sederhana agar pedagang memahami persyaratan, tata cara pengurusan sertifikat, dan tempat memperoleh bantuan. Penegakan aturan juga harus mempertimbangkan kondisi usaha kecil tanpa mengabaikan hak konsumen atas informasi produk yang jelas dan benar.
Ia mendorong kolaborasi Kadin Indonesia, BPKN, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta pemerintah daerah untuk memperluas edukasi dan akses sertifikasi.
Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan penerapan kewajiban halal tetap dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Pemerintah juga tengah menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi produk usaha mikro dan kecil serta produk impor, agar penerapannya berlangsung proporsional dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha.(hsu).




