MataParlemen.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mendorong percepatan program bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta. Pemerintah juga menyederhanakan persyaratan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), termasuk membuka peluang bantuan bagi warga yang tinggal di rumah kontrakan.

Hal tersebut disampaikan Maruarar saat meninjau lokasi program BSPS di Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Minggu (11/10/2026).

Maruarar menegaskan, penyaluran bantuan harus tepat sasaran dengan mempertimbangkan kondisi fisik rumah sekaligus keadaan sosial ekonomi penghuninya. Pendataan diperlukan agar bantuan tidak diberikan kepada keluarga yang mampu, sedangkan warga yang lebih membutuhkan justru belum terjangkau.

“Jadi ada dua hal yang penting kita lihat supaya tidak salah sasaran,” ujar Maruarar.

Maruarar mengapresiasi keterlibatan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melakukan pendataan langsung di lapangan. Petugas memeriksa kondisi bangunan sekaligus mengidentifikasi keadaan sosial ekonomi penghuninya.

Pemeriksaan fisik mencakup kondisi lantai, dinding, atap, hingga fasilitas sanitasi seperti toilet. Sementara itu, pendataan penghuni dilakukan untuk memastikan calon penerima memenuhi kriteria bantuan.

Maruarar mencontohkan warga di Palmerah yang memiliki penghasilan sekitar Rp 1 juta dengan tiga anggota keluarga dalam satu rumah. 

Menurutnya, kondisi tersebut menggambarkan tantangan ekonomi yang masih dihadapi sebagian masyarakat perkotaan.

Karena itu, penentuan penerima bantuan perlu menggabungkan penilaian kelayakan bangunan dengan profil ekonomi keluarga. Verifikasi lapangan juga diperlukan untuk mengurangi risiko kesalahan pendataan.

Pemerintah menargetkan perbaikan 400.000 rumah pada 2026. Target tersebut meningkat dibandingkan realisasi program pada tahun sebelumnya yang mencapai 45.000 rumah.

Dengan skala program yang semakin besar, Maruarar menilai pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan kunjungan langsung pejabat kementerian. Pemerintah membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk media massa, untuk memantau pelaksanaan dan ketepatan penerima bantuan.

“Saya tentu tidak mungkin bisa mengecek langsung 400.000 rumah. Tahun ini 400.000 rumah, tahun lalu 45.000 rumah,” ujarnya.

Ia meminta media tetap independen dan profesional dalam memberitakan pelaksanaan program, termasuk jika menemukan penerima yang tidak sesuai kriteria, proses yang tidak transparan, atau pelaksanaan yang kurang efisien.

Menurut Maruarar, laporan media dapat menjadi bahan evaluasi bagi kementerian sekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.

Maruarar menyebut terdapat lebih dari 821.000 rumah yang menggambarkan besarnya kebutuhan penanganan hunian di Jakarta. Ia juga menyinggung keterbatasan dukungan APBD Jakarta untuk program bedah rumah sehingga bantuan pemerintah pusat menjadi salah satu instrumen untuk memperluas perbaikan hunian.

Pemerintah menargetkan 10.300 rumah dapat ditangani dalam kurun waktu sekitar 2,5 bulan. Maruarar berharap percepatan pelaksanaan dan penyederhanaan persyaratan dapat membantu mencapai target tersebut. 

Namun, perincian tahapan pelaksanaan, sebaran lokasi, dan realisasi per wilayah belum dijelaskan dalam keterangan yang disampaikan. 

Perbaikan rumah diperlukan bukan hanya untuk meningkatkan kenyamanan, tetapi juga untuk mendukung keamanan dan kesehatan penghuni. Kondisi lantai, dinding, atap, dan sanitasi menjadi bagian penting dari kelayakan hunian.

Bagi keluarga berpenghasilan rendah, biaya renovasi sering kali sulit dipenuhi karena pendapatan harus dialokasikan untuk kebutuhan sehari-hari. Bantuan pemerintah diharapkan dapat meringankan beban tersebut.

Salah satu perubahan yang disampaikan Maruarar adalah penyederhanaan persyaratan program BSPS. Dalam penjelasannya, perbaikan dapat dipertimbangkan berdasarkan komponen rumah yang memenuhi kriteria, seperti dinding, atap, atau lantai, tanpa harus menunggu beberapa komponen sekaligus bermasalah.

Penyederhanaan tersebut ditujukan agar masyarakat yang membutuhkan tidak terhambat oleh persyaratan yang terlalu rumit.

Maruarar juga menyatakan warga yang tinggal di rumah kontrakan kini dapat masuk dalam skema bantuan. Kebijakan ini membuka peluang perluasan jangkauan program kepada masyarakat yang membutuhkan perbaikan hunian meskipun tidak memiliki bangunan yang ditempatinya.

Meski demikian, mekanisme pengusulan, persetujuan pemilik bangunan, serta ketentuan teknis bagi penghuni kontrakan tetap perlu mengacu pada pedoman resmi BSPS yang berlaku. Artinya, tinggal di rumah kontrakan tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bantuan.

Maruarar menekankan penyederhanaan aturan harus mempermudah akses masyarakat yang memenuhi kriteria, bukan mengurangi ketepatan penyaluran bantuan.(erc)

Share.
Exit mobile version