MataParlemen.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta disiapkan untuk menyesuaikan perlindungan karya dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.

Materi yang dibahas tidak hanya berkaitan dengan hak pencipta dan royalti musik, tetapi juga mencakup pemanfaatan karya jurnalistik, tanggung jawab platform digital, hingga ciptaan yang melibatkan artificial intelligence (AI).

RUU Hak Cipta telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026. Pembahasan kemudian memasuki pembahasan tingkat I bersama pemerintah berdasarkan Surat Presiden Nomor R-21/Pres/05/2026.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan pembaruan regulasi diperlukan agar perlindungan hak cipta dapat mengikuti perkembangan teknologi sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan pencipta, industri kreatif, dan masyarakat.

“Undang-Undang tentang Hak Cipta mencerminkan penghargaan yang layak kepada setiap pencipta, memberikan hak kepada mereka untuk mengontrol penggunaan karya mereka dan mendapatkan imbalan yang adil,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja  Baleg DPR RI terkait pembahasan RUU Hak Cipta di DPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Selain itu, RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem lisensi dan royalti agar pengelolaannya menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Sejumlah ketentuan dalam draf RUU Hak Cipta pun menyentuh langsung aktivitas di ruang digital, termasuk penggunaan berita, distribusi konten, pengelolaan royalti musik, serta penggunaan karya untuk pengembangan teknologi AI.

Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah perlindungan terhadap karya jurnalistik. DPR menyebut RUU Hak Cipta mengatur hak ekonomi lembaga penyiaran dan perusahaan pers, termasuk ketika karya jurnalistik dimanfaatkan oleh platform digital.

Ketentuan tersebut diarahkan untuk memberikan kompensasi atas pemanfaatan karya jurnalistik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam draf RUU, Pasal 47 mengatur pengambilan berita aktual dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar, atau sumber sejenis. Pengambilan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumber dicantumkan secara lengkap.

Penjelasan dalam RUU juga memberikan batas waktu 3 x 24 jam untuk menentukan apakah suatu berita dapat dikategorikan sebagai berita aktual.

Ketentuan mengenai berita aktual sebelumnya menjadi perhatian Dewan Pers. Lembaga tersebut meminta agar penggunaan kutipan dan pengambilan berita aktual memiliki batasan yang jelas sehingga perlindungan terhadap hak cipta karya jurnalistik tetap terjaga.

Perubahan ekosistem digital juga membuat platform yang menyebarluaskan konten mendapat tanggung jawab lebih besar dalam draf RUU.

Pasal 48 menyebut platform digital yang digunakan untuk menyebarluaskan konten wajib menyediakan pilihan bagi pencipta untuk mengatur batasan penggunaan atas ciptaannya.

Sementara itu, Pasal 49 mengatur pemanfaatan konten digital dalam media dalam jaringan. Penggunaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, kritik, atau parodi dapat dikecualikan dari pelanggaran hak cipta.

Namun, pengecualian tersebut tetap harus memenuhi batasan penggunaan wajar serta mencantumkan kredit kepada pencipta atau sumber asli.

Platform digital juga diwajibkan memiliki mekanisme untuk mendeteksi, menerima laporan, dan menghapus konten yang terbukti memuat pelanggaran hak cipta.

Dengan ketentuan tersebut, tanggung jawab perlindungan hak cipta tidak hanya berada pada pencipta atau pengguna karya, tetapi juga mencakup pihak yang menyediakan ruang distribusi konten digital.

RUU Hak Cipta juga membawa sejumlah perubahan dalam pengelolaan royalti lagu dan musik. Salah satunya mengatur Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bergerak di bidang lagu dan musik.

Dalam draf RUU, LMK wajib memperoleh izin operasional dari Menteri. Lembaga tersebut juga harus berbentuk badan hukum perkumpulan yang bersifat nirlaba.

Untuk menjalankan fungsi pengelolaan royalti, LMK harus mendapatkan kuasa dari pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait. Kuasa tersebut digunakan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.

Draf RUU juga menetapkan jumlah minimal pemberi kuasa bagi LMK bidang lagu dan musik. LMK yang mewakili pencipta paling sedikit memiliki 3.000 pencipta sebagai anggota.

Sementara itu, LMK yang mewakili pelaku pertunjukan dan produser fonogram masing-masing harus memiliki sedikitnya 500 dan 200 pemberi kuasa.

Draf RUU juga mengatur pembentukan Komite Manajemen Kolektif untuk pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik.

Komite tersebut antara lain bertugas mengelola sistem royalti digital, membangun pusat data lagu dan musik, serta mendukung pendistribusian royalti kepada pemegang hak.

Pengelolaan royalti juga diarahkan menggunakan teknologi yang mampu mencatat proses penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian secara real-time.

Dalam penjelasan draf RUU disebutkan teknologi seperti blockchain dapat digunakan untuk mencatat kepemilikan, mengelola lisensi, dan mendistribusikan royalti berdasarkan transaksi yang tercatat.(erc)

Share.
Exit mobile version