MataParlemen.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital atau Perpres Ojol pada Kamis (8/10/2026). 

Regulasi ini turut mengatur potongan 8% bagi pengemudi transportasi online atau driver ojol.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Pemerintah menggelar rapat koordinasi dengan DPR hari ini di gedung parlemen untuk penyempurnaan Perpres Ojol.

“Alhamdulillah, sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan seusai rapat.

Dasco menuturkan Perpres Ojol sesuai dengan kesepakatan antara aplikator dan perwakilan ojol dalam pertemuan pada akhir Juni 2026.

Dasco menjelaskan sejumlah hal diatur dalam perpres tersebut, mulai dari status ojol hingga tarif angkutan orang maupun makanan.

Menurut dia, tarif angkutan orang diatur Kementerian Perhubungan, sedangkan tarif makanan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi harmonisasi agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua,” pungkasnya.(erc)

Share.
Exit mobile version