Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 2026

Permudah Atlet Berprestasi Sekolah di Jenjang Pendidikan Tinggi

Februari 25, 2026

Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Adat Tak Lemahkan Otsus, Justru Saling Sinergi

Agustus 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Reformasi Budaya Sekolah Harus Diikuti Perbaikan Tata Kelola Dan Kesejahteraan Guru
MPR

Reformasi Budaya Sekolah Harus Diikuti Perbaikan Tata Kelola Dan Kesejahteraan Guru

RedaksiBy RedaksiAgustus 10, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong reformasi budaya sekolah diikuti pembenahan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru untuk mewujudkan pendidikan yang aman dan nyaman.

Percepatan peningkatan kualitas pengajaran yang baik, aman, dan nyaman di tanah air harus diikuti dengan langkah nyata pembenahan tata kelola dan kesejahteraan guru.

“Peningkatan kesejahteraan saja sejatinya belum cukup untuk langsung meningkatkan mutu pendidikan nasional, tanpa didukung tata kelola dan distribusi guru yang merata, serta perhatian khusus terhadap kesejahteraan tenaga pengajar di tanah air,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8).

Pekan lalu, di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat reformasi budaya sekolah dengan mengubah peran guru dari sekadar pengajar menjadi pendamping sekaligus wali bagi peserta didik.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi menciptakan sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.

Abdul Mu’ti mengatakan, perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembangunan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman, yang disusun sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menurut Lestari, upaya peningkatan peran guru itu menuntut peningkatan keterampilan dan tanggung jawab besar dari para guru yang harus diimbangi dengan perbaikan kesejahteraan secara menyeluruh.

Selain itu, ujar Rerie, sapaan akrab 

Lestari, upaya menciptakan sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan, juga tidak lepas dari keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam merealisasikannya.

Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu, juga mendorong peningkatan pemahaman para orang tua dan masyarakat, sebagai bagian dari upaya merealisasikan ruang pendidikan yang aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa.

Rerie menilai, peran guru wali, orang tua, dan masyarakat penting di tengah gelombang kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia yang terus berulang.

“Saatnya kita bergerak bersama untuk mencegahnya, serta membangun sistem perlindungan anak menyeluruh demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkas Rerie. (erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

HNW Apresiasi Terbitnya PMA Ditjen Pesantren Agar Segera Terlaksana Dan Realisasikan Dana Abadi Pesantren

Agustus 10, 2026

Ziarah ke Makam Proklamator Mohammad Hatta, Ahmad Muzani: Penghormatan Pimpinan MPR atas Jasa dan Pemikiran Bung Hatta

Agustus 7, 2026

Sidang Tahunan MPR RI Digelar 14 Agustus 2026

Agustus 6, 2026
Berita Terkini

Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Adat Tak Lemahkan Otsus, Justru Saling Sinergi

Agustus 11, 20261 Views

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ketamin Seberat 1,3 Ton

Agustus 11, 20260 Views

DPR Mendesak Pemerintah Segera Tangani Karhutla di Bromo Hingga Kalteng

Agustus 11, 20260 Views

BGN : Aturan Baru MBG ,Makanan Dikonsumsi Maksimal 4 Jam Setelah Dimasak Tidak Boleh Dibawa Pulang

Agustus 10, 20263 Views

Pemerintah Siapkan Tiga Skema untuk Dukung Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Agustus 10, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Sejumlah Tokoh Dorong Sejarah Perjuangan Pendirian Kabupaten Kepulauan Meranti Dibukukan

Agustus 8, 202612 Views

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 202610 Views

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Diduga Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Juli 30, 20268 Views
Pilihan Editor

Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Adat Tak Lemahkan Otsus, Justru Saling Sinergi

Agustus 11, 2026

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ketamin Seberat 1,3 Ton

Agustus 11, 2026

DPR Mendesak Pemerintah Segera Tangani Karhutla di Bromo Hingga Kalteng

Agustus 11, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?