Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Kementerian PU Harus Bergerak Cepat Tangani Kekeringan Di Daerah-Daerah 

Oktober 12, 2026

Komisi XII DPR Percepat Revisi RUU Migas Sebagai Kepastian Hukum dan Lifting Nasional

Oktober 12, 2026

Doli Kurnia Namanya Terseret PKPU Dugaan Pasal Selundupan Dan Siap Buka-bukaan

Oktober 12, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Perubahan Judul dan Pembentukan Lembaga Khusus Warnai Dinamika Penyusunan RUU Perampasan Aset
DPR

Perubahan Judul dan Pembentukan Lembaga Khusus Warnai Dinamika Penyusunan RUU Perampasan Aset

RedaksiBy RedaksiJuli 13, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkapkan Komisi III DPR RI gerus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hingga saat ini Komisi DPR RI yang membidangi hukum tersebut masih menerima masukan dari berbagai kalangan dan lapisan masyarakat.

Hàbiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya difokuskan pada upaya mengoptimalkan pemulihan aset, tetapi juga memastikan regulasi tersebut tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Karena itu, Komisi III terus menghimpun berbagai pandangan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, hingga mahasiswa sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU.

“Pertama, perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan antara kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Kita berkomitmen agar asset recovery bisa sebesar-besarnya, tetapi di sisi lain jangan sampai orang yang sebenarnya tidak bersalah justru menjadi korban aparat penegak hukum yang tidak bersih,” ujar Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Baca juga:

DPR RI Komitmen Prioritaskan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Selain itu, banyak masukan yang diterima Komisi III terkait perlunya lembaga khusus yang bertanggung jawab mengelola aset sitaan.

Menurut Habiburokhman, usulan tersebut muncul karena pengelolaan aset memerlukan kompetensi tersendiri, sehingga perlu dikaji apakah cukup ditangani oleh institusi yang selama ini menjalankan fungsi penyidikan dan penuntutan atau memerlukan mekanisme kelembagaan yang lebih spesifik.

Komisi III juga masih mengkaji nomenklatur yang akan digunakan dalam regulasi tersebut. Salah satu pandangan yang berkembang menyebutkan istilah Asset Recovery lebih mencerminkan keseluruhan proses yang diatur dalam RUU, mulai dari penerimaan informasi, penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan. Sementara itu, istilah “perampasan aset” dinilai hanya menggambarkan tahapan akhir dari rangkaian proses tersebut.

“Kalau ingin membuat undang-undang yang mengatur secara komprehensif mulai dari penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan sampai eksekusi, seharusnya namanya Asset Recovery atau pemulihan aset. Perampasan aset hanyalah tahapan akhir dari keseluruhan proses tersebut. Tetapi ini belum diputuskan. Kita masih akan terus mendengar pandangan masyarakat dan nantinya dibahas oleh anggota Komisi III yang menyusun serta membahas RUU tersebut,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Habiburokhman menegaskan seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan Komisi III dalam menyempurnakan RUU Perampasan Aset.

Ia berharap regulasi yang nantinya disahkan tidak hanya efektif mendukung pemulihan aset hasil tindak pidana, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, menjaga perlindungan hak masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. (har)

DPR RI Habiburokhman Komisi III DPR RI RUU Perampasan Aset Subtansi ruu perampasan aset
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Kementerian PU Harus Bergerak Cepat Tangani Kekeringan Di Daerah-Daerah 

Oktober 12, 2026

Komisi XII DPR Percepat Revisi RUU Migas Sebagai Kepastian Hukum dan Lifting Nasional

Oktober 12, 2026

Doli Kurnia Namanya Terseret PKPU Dugaan Pasal Selundupan Dan Siap Buka-bukaan

Oktober 12, 2026
Berita Terkini

Kementerian PU Harus Bergerak Cepat Tangani Kekeringan Di Daerah-Daerah 

Oktober 12, 20261 Views

Komisi XII DPR Percepat Revisi RUU Migas Sebagai Kepastian Hukum dan Lifting Nasional

Oktober 12, 20260 Views

Doli Kurnia Namanya Terseret PKPU Dugaan Pasal Selundupan Dan Siap Buka-bukaan

Oktober 12, 20260 Views

Mentan Amran Bongkar Dugaan Kejanggalan Produk Beras Fortifikasi

Oktober 12, 20260 Views

Hari Museum Indonesia, Revitalisasi Dan Edukasi Kunci Pelestarian Budaya

Oktober 12, 20263 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202611 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20267 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Kementerian PU Harus Bergerak Cepat Tangani Kekeringan Di Daerah-Daerah 

Oktober 12, 2026

Komisi XII DPR Percepat Revisi RUU Migas Sebagai Kepastian Hukum dan Lifting Nasional

Oktober 12, 2026

Doli Kurnia Namanya Terseret PKPU Dugaan Pasal Selundupan Dan Siap Buka-bukaan

Oktober 12, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?