MataParlemen.id – Partai Demokrat masih mempelajari perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi perhatian dalam wacana penggunaan hak angket DPR terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Hingga Senin (12/10/2026),
Demokrat belum menentukan sikap mengenai kemungkinan penggunaan hak angket tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya menghormati proses hukum dan keputusan MK. Demokrat juga terus memantau perkembangan putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami menghormati proses dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saat ini kami memonitor perkembangan atas keputusan MK tersebut,” kata Herman saat dihubungi, Senin (12/10/2026).
Herman menambahkan, Demokrat masih mengumpulkan pandangan dan masukan dari internal partai. Konsolidasi diperlukan untuk mempertimbangkan langkah yang dinilai tepat bagi kepentingan bangsa dan masyarakat.
“Tentu konsolidasi ke dalam apa langkah-langkah yang tepat untuk bangsa dan rakyat,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pertemuan dengan partai politik lain untuk membahas wacana hak angket, Herman mengatakan Demokrat saat ini masih berfokus pada konsolidasi internal.
“Kami masih fokus konsolidasi internal,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Demokrat belum menetapkan keputusan untuk mendorong hak angket DPR. Partai itu masih memantau perkembangan persoalan dan mempertimbangkan masukan dari kader sebelum menentukan sikap.
Wacana penggunaan hak angket DPR terkait Gibran mengemuka setelah MK membacakan putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima. Perkara itu turut menjadi perhatian dalam perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran dan kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme politik di DPR.
Dalam pertimbangan yang dikutip dalam naskah perkara, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Putusan tersebut kemudian menjadi salah satu konteks pembahasan mengenai kemungkinan penggunaan hak angket oleh DPR. Namun, wacana itu masih memerlukan pembahasan politik lebih lanjut, termasuk mengenai sikap masing-masing fraksi atau partai di parlemen.
Demokrat belum menyampaikan keputusan apakah akan mendukung atau menolak penggunaan hak angket tersebut. Herman menyatakan partainya masih berfokus pada konsolidasi internal dan memantau perkembangan putusan MK.
Dengan demikian, sikap Demokrat
terhadap wacana hak angket masih terbuka. Partai tersebut belum memastikan langkah politik yang akan diambil maupun rencana pembahasan bersama partai lain di parlemen.(erc)




