Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 2026

Jelang Praspa 2026, Kasad Hadiri Penutupan Pendidikan Capaja Akademi TNI

Juli 16, 2026

Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi

Agustus 10, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Mulai Pekan Depan, Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi
Nasional

Mulai Pekan Depan, Ompreng MBG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi

RedaksiBy RedaksiAgustus 9, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Badan Gizi Nasional (BGN) mulai pekan depan mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap wadah atau ompreng makan bergizi gratis (MBG).

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat keamanan pangan sekaligus memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman sesuai batas waktu yang ditentukan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan informasi batas waktu konsumsi pada ompreng akan menjadi penanda bagi guru dan siswa. Guru diminta memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila sudah melewati batas waktu yang tercantum.

“Selain itu, mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa, gitu. Jadi, ini peran bapak/ibu guru sangat penting,” kata Sudaryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (9/8/2026),

Sudaryono menegaskan larangan mengonsumsi makanan yang telah melewati batas waktu berlaku bagi seluruh penerima MBG, termasuk guru dan siswa.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak/ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” ujarnya.

Menurut Sudaryono, makanan MBG yang telah matang memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi karena tidak menggunakan bahan pengawet dan disiapkan sebagai makanan segar.

Ia menjelaskan, makanan secara umum maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang. Karena itu, penetapan batas waktu konsumsi diperlukan untuk memastikan makanan tetap aman.

Selain mencantumkan batas waktu konsumsi, BGN meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG. Makanan yang telah diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di tempat sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak/ibu semua MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” kata Sudaryono.

Menurutnya, kebiasaan membawa pulang makanan MBG menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kasus keracunan di sejumlah daerah. Kasus tersebut bahkan tidak hanya dialami siswa, tetapi juga orang tua yang mengonsumsi makanan yang dibawa pulang.

“Memang ini saya paham sekali, saya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu kasus keracunan di beberapa titik, bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tetapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” ucapnya.

“Sesuai dengan penyajian makanan yang normal, setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra-proses, sehingga betul-betul barang ini fresh (segar) sehingga ada window-nya, ada jendela kapan dia aman untuk dikonsumsi,” tuturnya. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Pemerintah Siapkan Tiga Skema untuk Dukung Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Agustus 10, 2026

Pemerintah Matangkan Kesiapan Agenda Pidato Kenegaraan Presiden Dan Peringatan HUT Ke-81 RI

Agustus 10, 2026

Menko Polkam : Operasi Udara Efektif Menangani Karhutla Yang Sudah Mencapai 107 Ribu Hektar

Agustus 10, 2026
Berita Terkini

BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG Ke Rumah Khawatir Bikin Keracunan

Agustus 11, 20261 Views

Meriahkan HUT Ke-81 RI Akan Digelar Pesta Rakyat Di Monas

Agustus 11, 20260 Views

Pemerintah Ajak Masyarakat Tenang Dan Bijak Terima Informasi  Di Medsos Jelang HUT Ke-81 Ri

Agustus 11, 20260 Views

Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Adat Tak Lemahkan Otsus, Justru Saling Sinergi

Agustus 11, 20261 Views

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ketamin Seberat 1,3 Ton

Agustus 11, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 202620 Views

Sejumlah Tokoh Dorong Sejarah Perjuangan Pendirian Kabupaten Kepulauan Meranti Dibukukan

Agustus 8, 202612 Views

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Diduga Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Juli 30, 20268 Views
Pilihan Editor

BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG Ke Rumah Khawatir Bikin Keracunan

Agustus 11, 2026

Meriahkan HUT Ke-81 RI Akan Digelar Pesta Rakyat Di Monas

Agustus 11, 2026

Pemerintah Ajak Masyarakat Tenang Dan Bijak Terima Informasi  Di Medsos Jelang HUT Ke-81 Ri

Agustus 11, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?