Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Pratikno : Wajib Halal Dukung Daya Saing Industri Dalam Negeri

September 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » MAKI Ultimatum KPK, Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus  CSR BI-OJK atau Hadapi Praperadilan
Hukum

MAKI Ultimatum KPK, Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus  CSR BI-OJK atau Hadapi Praperadilan

RedaksiBy RedaksiSeptember 19, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan ultimatum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar.

Hal itu agar ada kepastian hukum terhadap anggota DPR tersebut, yang telah menyandang status tersangka lebih dari satu tahun, tapi tidak dilakukan penahanan hingga kini, sehingga kasusnya belum dapat dlimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Saya betul-betul kecewa dengan kinerja KPK dalam kasus CSR BI ini.  Segera tahan agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, maka kami akan benar-benar ajukan praperadilan,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Boyamin kembali menagih janji Ketua KPK Setyo Budiyanto yang akan segera menahan dua anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi CSR BI, namun janji tersebut tidak terbukti hingga kini.

Ia meminta KPK tdak bangga dengan operasi tangkap tangan (OTT).  Menurut dia, maraknya OTT justru dinilai menurunkan kualitas pemberantasan korupsi, itu sendiri.

MAKI lantas menyoroti soal OTT di Kementerian ATR/BPN  dan HGB Summarecon Bogor yang hanya menyasar  pejabat eselon I, pejabat di kabupaten, pihak swasta dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“KPK bilang empat dari 8 tersangka, merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.  Dan uang yang disita Rp 106,3 miliar itu disebut miliknya Menteri ATR. Tetapi anehnya menterinya sama sekali tidak disentuh oleh KPK,” katanya.

Boyamin menilai KPK di era kepimpinan Setyo Budiyanto ada kencederungan tidak memiliki keberanian untuk menjerat pejabat negara setingkat menteri, termasuk anggota DPR. 

KPK  sekarang, lanjut dia, paling tinggi berani hanya menjerat wakil menteri, pejabat eselon I di pusat, kepala daerah dan pejabat daerah seperti kepala dinas dan lain-lain.

“Saya lihat KPK tidak memilliki keberanian untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan menteri dan anggota DPR. KPK mungkin mendapatkan tekanan secara politik dari penguasa, sehingga kasusnya jadi berlarut-larut,” ujarnya.

Karena itu, dalam kasus CSR BI, MAKI berharap KPK tidak menerus melakukan buying time atau mengulur-ngulur waktu, serta menebar janji terus akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI.

“Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan tersangka dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya agar perkaranya bisa segera disidangkan,” tandasnya.

Ia berpandangan, bahwa kasus CSR BI bisa segera dituntaskan, karena KPK telah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

Bahkan KPK disebut juga telah menyita sejumlah aset milik kedua tersangka selama penyidikan berlangsung.

“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik. Apalagi yang ditunggu,” katanya.

Boyamin masih menunggu itikad baik dari KPK untuk segera menahan dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka kasus CSR BI.

Namun, apabila tidak segera menahan tersangka, tidak menutup kemungkinan, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, mengadukan pimpinan KPK karena dianggap membuat kasus CSR BI mangkrak.

“Sekarang kita masih full menangani kasus pro bono, gratisan advokasi publik. Ada Praperadilan Judol  Budie Arie, Praperadiilan KPK kasus Menhut Raja Juli Antoni, PTUN pembatalan pelantikan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dan masih banyak lagi.  Kasus CSR BI mungkin akan segera kita masukan,” katanya.

Diketahui, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Namun, hingga kini kasusnya masih berlarut-larut. Satori dan Heri Gunawan tak kunjung ditahan, meskipun penetapan tersangka keduanya sudah lebih dari satu tahun.

Tidak hanya itu keduanya juga mangkir dari panggilan  KPK ketika sudah menjadi tersangka. Satori mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin 31 Agustus 2026, sementara Heri Gunawan mangkir pada pemeriksaan Kamis, 11 Juni 2026. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

KPK : Fasilitas Mewah Lapas Bisa Gerus Efek Jera

September 30, 2026

Pakar Hukum Minta KPK Transparan soal Kasus CSR BI-OJK Rp 28,38 M yang Libatkan Dua Anggota DPR

September 30, 2026

Bappisus Dorong Pembenahan 500 Lapas Seusai Kasus Lapas Cibinong 

September 29, 2026
Berita Terkini

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 20260 Views

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 20261 Views

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 20260 Views

Rapat Paripurna DPR Sahkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri Baru

Oktober 1, 20260 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?