Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pemerintah Tangani Pascagempa di NTT Langsung di Hari Kejadian: Kirim Logistik 27 Ton hingga 3.500 Personel TNI/Polri

Agustus 16, 2026

Dasco: DPR Koordinasikan Penanganan Gempa NTT, Prioritaskan Keselamatan Warga

Agustus 16, 2026

Data BNPB Gempa NTT Sampai Sabtu (15/8), Jumlah Korban Meninggal 47 Orang, Rumah Rusak 157 Rumah

Agustus 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Legislator Sambut Baik Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Operator Harus Sesuaikan Layanan
DPR

Legislator Sambut Baik Putusan MK soal Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Operator Harus Sesuaikan Layanan

RedaksiBy RedaksiJuli 26, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus ketika masa aktif berakhir. Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi,” tegas TB Hasanuddin, di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

“Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota,” kata Purnawirawan Mayjen TNI itu.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi serta pedagang kuliner Wahyu Triana Sari yang mempersoalkan skema sisa kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir.

Keduanya mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan sesuai formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Atas putusan MK, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan oleh pelanggan. Putusan MK itu pun dianggap menjadi angin segar bagi konsumen yang selama bertahun-tahun kerap kehilangan kuota internet meski telah dibayar, hanya karena masa aktif paket berakhir.

Terkait hal tersebut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengatakan selama ini banyak masyarakat merasa dirugikan karena sisa kuota internet yang masih tersedia tidak dapat digunakan hanya karena masa aktif layanan telah berakhir dalam durasi waktu tertentu.

“Kuota internet dibeli dengan uang masyarakat. Karena itu, pelanggan berhak mendapatkan pilihan layanan, baik berupa perpanjangan masa berlaku maupun mekanisme lain yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap TB Hasanuddin.

Anggota Komisi DPR bidang komunikasi dan informatika itu pun meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama seluruh operator seluler untuk segera menindaklanjuti putusan MK. TB Hasanuddin mendorong Komdigi untuk segera menyusun aturan pelaksanaan yang jelas. “Sehingga implementasinya tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah, khususnya Komdigi, serta para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia guna memastikan kesiapan implementasi putusan MK.

“Komisi I DPR RI perlu segera mengagendakan rapat dengan pemerintah, terutama Komdigi dan seluruh pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas TB Hasanuddin.

Menurut TB Hasanuddin, langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan putusan MK dan hak-hak konsumen benar-benar dapat diwujudkan di lapangan.

“Pemerintah bersama operator seluler perlu segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi. Perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan kepastian bagi pelaku usaha,” ungkapnya.

TB Hasanuddin juga mengingatkan agar putusan MK dilaksanakan dengan itikad baik dan tidak diikuti kebijakan baru yang justru membebani pelanggan melalui penyesuaian tarif maupun biaya tambahan. “Jangan sampai putusan yang bertujuan melindungi konsumen justru direspons dengan kebijakan yang merugikan masyarakat. Yang dibutuhkan adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan,” sebut TB Hasanuddin.

Menurut TB Hasanuddin, putusan MK menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola layanan telekomunikasi nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan digital. “Kepercayaan publik akan tumbuh apabila hak-hak konsumen benar-benar dihormati. Saya berharap seluruh operator mematuhi putusan ini dan menghadirkan layanan yang lebih berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutup TB Hasanuddin. (amar)

Komisi I DPR RI Kuota internet Operator TB Hasanuddin
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DPR Gerak Cepat, Dasco Sebut Tim Galapana DPR Berangkat Menuju Lokasi Gempa NTT

Agustus 16, 2026

Habib Syarief Minta Revitalisasi Sekolah di Daerah 3T Dipercepat

Agustus 16, 2026

Dasco: DPR Koordinasikan Penanganan Gempa NTT, Prioritaskan Keselamatan Warga

Agustus 16, 2026
Berita Terkini

Laksanakan Perintah Presiden Prabowo, Menko PMK Gelar Rapat Darurat di NTT

Agustus 16, 20262 Views

DPR Gerak Cepat, Dasco Sebut Tim Galapana DPR Berangkat Menuju Lokasi Gempa NTT

Agustus 16, 20261 Views

MPR Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan ke Guru PAUD

Agustus 16, 20260 Views

Pemerintah Tangani Pascagempa di NTT Langsung di Hari Kejadian: Kirim Logistik 27 Ton hingga 3.500 Personel TNI/Polri

Agustus 16, 20263 Views

Data Korban Gempa NTT Bertambah Menjadi 53 Meninggal Dan 135 Luka-luka

Agustus 16, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 202634 Views

Data BNPB Gempa NTT Sampai Sabtu (15/8), Jumlah Korban Meninggal 47 Orang, Rumah Rusak 157 Rumah

Agustus 15, 20268 Views

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Diduga Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Juli 30, 20268 Views
Pilihan Editor

Laksanakan Perintah Presiden Prabowo, Menko PMK Gelar Rapat Darurat di NTT

Agustus 16, 2026

DPR Gerak Cepat, Dasco Sebut Tim Galapana DPR Berangkat Menuju Lokasi Gempa NTT

Agustus 16, 2026

MPR Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan ke Guru PAUD

Agustus 16, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?