MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu dari lima tersangka tersebut, merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani proses penyidikan. Ketua KPK
Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
“Tersangka ada lima orang sudah dimasukan ke Rutan KPK juga semua, selanjutnya akan diproses oleh Direktorat Penyidikan,” kata Setyo kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Kelima tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Salah satu tersangka yang terlihat mengenakan rompi tersebut merupakan perempuan.
Kasus ini diduga berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan. Namun, hingga saat ini KPK belum memerinci jenis pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek penyidikan.
Berdasarkan informasi yang diterima, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah:
1. Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS).
2. Adik Ketua BNPB Letjen TNI Suharyanto Bima Setyawan.
3. Tenaga ahli Ketua BNPB Letjen TNI Suharyanto Richard Erlangga.
4. Pihak swasta Gery P.
5. Pihak swasta Syifa NG.
KPK selanjutnya akan memproses perkara tersebut melalui Direktorat Penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.(erc)




