MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengevaluasi alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sebagai saksi. Evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau tindakan hukum sesuai ketentuan.
Nusron sebelumnya dijadwalkan memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor dan perkara korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik belum menerbitkan surat panggilan baru karena masih menilai alasan ketidakhadiran Nusron.
“Saat ini masih dievaluasi dan tentunya untuk panggilan seorang saksi itu memang dilihat dari kebutuhan penyidik dan konstruksi perkaranya seperti apa,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jum’at (23/10/2026).
Nusron tercatat tidak menghadiri dua jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan KPK. Pada 7 Oktober 2026, Nusron tidak hadir karena mengikuti kegiatan internal Kementerian ATR/BPN. Sementara itu, pada 15 Oktober 2026, ia kembali berhalangan hadir dengan alasan menjalankan perjalanan dinas ke Johor Bahru, Malaysia.
Taufik menjelaskan, penyidik perlu menilai apakah alasan ketidakhadiran seorang saksi dapat diterima berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Menurutnya, terdapat perbedaan antara penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan yang dianggap patut dan wajar dengan penerbitan panggilan kedua akibat ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat diterima.
“Panggilan kedua akan dilayangkan ketika memang menurut penyidik, setelah dievaluasi, alasannya itu tidak masuk ketentuan sesuai hukum acara pidana, yaitu tidak patut dan tidak wajar sehingga memang itu subjektivitas dari penyidik untuk menentukan apakah alasannya patut dan wajar,” kata Taufik.
Dengan demikian, dua kali ketidakhadiran Nusron dari jadwal pemeriksaan belum otomatis berarti penyidik telah menerbitkan dua panggilan resmi dalam pengertian yang dijelaskan Taufik. KPK masih mempertimbangkan apakah pemeriksaan Nusron perlu dijadwalkan ulang atau ditindaklanjuti dengan langkah pemanggilan sesuai prosedur hukum.
Taufik menegaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tidak hanya bergantung pada pemeriksaan Nusron. Penyidik juga mendalami sejumlah klaster perkara dan memeriksa pihak-pihak lain untuk melengkapi pembuktian.
“Jadi beberapa memang sedang didalami. Sehingga penyidik dengan waktu yang ada tidak hanya berfokus kepada satu atau dua orang saksi begitu, sehingga seluruh konstruksi mesti harus dibuktikan. Tentunya nanti kita akan lihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk rencana berikutnya,” ujar Taufik.
KPK sebelumnya mengingatkan Nusron agar kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan. Sebagai pejabat publik, Nusron diharapkan memberikan contoh penghormatan terhadap proses hukum. Nusron juga sebelumnya disebut telah menyatakan kesediaannya mengikuti proses hukum di KPK.(hsu)




