MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo. Vonis hakim tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
“Putusan ini menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Budi mengatakan, KPK dan para pihak lainya memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari secara utuh amar dan pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut. Setelah itu, para pihak akan menentukan sikap, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum berikutnya sesuai ketentuan hukum.
“KPK turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk aparat keamanan, masyarakat, serta rekan-rekan media, yang telah mendukung dan menjaga situasi selama rangkaian persidangan sehingga berlangsung tertib dan aman. Hal ini menunjukkan proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik melalui kerja sama dan kedewasaan semua pihak,” jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya berharap proses hukum atas kasus Sudewo semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara terhadap Sudewo. Selain itu, Sudewo juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari penjara.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, hakim menyatakan Sudewo telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, suap, dan gratifikasi.
“Menyatakan terdakwa Sudewa alias Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim Edwin Pudyono saat membacakan amar putusan, Rabu (21/10/2026).
Tak hanya itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Sudewo berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.511.500.000. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap Sudewo tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun,” tutup hakim.(hsu)




