MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami peran Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Langkah tersebut berkaitan dengan sejumlah fakta persidangan yang sebelumnya menyinggung nama Bobby, termasuk persoalan pergeseran anggaran proyek jalan senilai sekitar Rp 165 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik akan mencermati informasi yang muncul dalam persidangan sebagai bagian dari pengembangan perkara.

“Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

Taufik menjelaskan, penyidikan dugaan korupsi proyek jalan Sumut mencakup sejumlah kelompok perkara atau klaster yang berkaitan dengan pihak dan sumber anggaran berbeda. Saat ini, KPK tengah berfokus pada dugaan korupsi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Sumatera Utara.

Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara ke lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara apabila ditemukan bukti yang mendukung.

“Nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan baik yang di lingkungan pemerintah daerah gitu karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat,” kata Taufik.

Ia menjelaskan, proyek BBPJN menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sedangkan proyek yang menjadi kewenangan pemerintah daerah berkaitan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Menurut Taufik, penyidik akan memanfaatkan informasi yang diperoleh dari penyidikan sebelumnya maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan untuk menentukan arah pengembangan kasus.

“Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan, termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025. Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting. Perkara yang menjerat kelima pihak tersebut telah memasuki proses persidangan.

Selanjutnya, KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan korupsi di lingkungan BBPJN Sumatera Utara dan menetapkan delapan tersangka baru. Taufik mengatakan, kemungkinan pengembangan ke pihak lain, termasuk lingkungan Pemprov Sumut, akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik.

Nama Bobby Nasution sebelumnya mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Pada 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Bobby dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumatera Utara Effendy Pohan.

Permintaan tersebut berkaitan dengan pendalaman mekanisme penganggaran dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru, dengan jumlah nilai sekitar Rp 165 miliar.

Dalam persidangan, Sekretaris Dinas PUPR Sumatera Utara Muhammad Haldun menerangkan anggaran kedua proyek itu belum tercantum dalam APBD murni 2025. Menurut keterangan Haldun, pendanaan proyek kemudian dialokasikan melalui pergeseran anggaran dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Majelis hakim turut menyoroti mekanisme pergeseran anggaran yang disebut dilakukan hingga enam kali melalui peraturan gubernur. Hakim ingin memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, proses evaluasi, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam pengalokasian anggaran proyek tersebut.

Dalam persidangan pada 1 Oktober 2025, Khamozaro menyampaikan bahwa pemanggilan Bobby akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan fakta persidangan.(erc)

Share.
Exit mobile version