MataParlemen.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan berstatus penanaman modal asing (PMA).
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berlangsung untuk mendalami dugaan tindak pidana karhutla.
“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA (penanaman modal asing), masih dalam proses,” ujar Suyudi seusai menghadiri sidang kabinet paripurna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut kapolri, kepolisian masih mendalami keterlibatan korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.
Suyudi membenarkan tiga perusahaan berstatus PMA termasuk dalam daftar 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kapolri belum membeberkan identitas perusahaan, asal investasi asing, maupun lokasi perkara yang menjerat masing-masing korporasi tersebut.
“Nanti akan dijelaskan,” kata Suyudi
Saat ditanya mengenai perincian perusahaan yang terlibat.
Kepolisian berencana menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penyidikan, termasuk identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkara yang melibatkan perusahaan menjadi salah satu fokus penegakan hukum karhutla, selain upaya pemadaman dan pencegahan kebakaran di lapangan.
Kapolri juga menanggapi pertanyaan mengenai tantangan yang dihadapi penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan kepolisian daerah dalam menangani perkara karhutla yang melibatkan korporasi. Ia menegaskan penyidikan berjalan tanpa hambatan berarti.
“Enggak ada, enggak ada tantangan,” ujar Suyudi.
Sebelumnya, pada Senin (19/10/2026), Kapolri mengungkapkan sebanyak 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk mengidentifikasi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, termasuk pemilik perusahaan dan pemegang saham sesuai peran masing-masing.
Dalam perkembangan terbaru, Polri menyatakan telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka. Meski demikian, perincian perkara dan identitas perusahaan tersebut masih menunggu penjelasan resmi kepolisian.
Pengusutan kasus karhutla juga menjadi perhatian pemerintah dalam pembahasan penanganan kebakaran hutan dan lahan bersama Presiden Prabowo Subianto. Polri memastikan penegakan hukum terhadap korporasi akan terus dilanjutkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.(erc)




