MataParlemen.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, mengingatkan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas antara Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia meminta kedua lembaga menjalankan tugas sesuai mandat undang-undang agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam urusan agraria.
Agun menegaskan, BRAN dan Kementerian ATR/BPN memiliki tugas serta fungsi yang berbeda. Karena itu, masing-masing lembaga perlu berfokus pada kewenangannya tanpa mengambil alih peran yang menjadi tanggung jawab lembaga lain.
“Masing-masing cukup menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undangnya saja, karena memang berbeda,” ujar Agun kepada wartawan, Senin (12/10/2026).
Menurut Agun, perbedaan tugas tersebut harus menjadi dasar bagi kedua lembaga dalam menjalankan program dan kebijakan di bidang pertanahan. Kejelasan pembagian kewenangan diperlukan agar pelaksanaan tugas tidak saling bertabrakan dan setiap lembaga dapat bekerja secara optimal.
Ia menjelaskan, BRAN memiliki fokus pada penyelesaian konflik pertanahan serta perumusan kebijakan reforma agraria yang ditujukan untuk kepentingan rakyat.
“BRAN itu untuk penyelesaian konflik pertanahan, termasuk membuat kebijakan reforma agraria buat rakyat,” kata Agun.
Ia menilai, penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria membutuhkan penanganan yang terarah. Oleh karena itu, BRAN perlu menjalankan fungsi tersebut sesuai mandatnya, terutama dalam mendorong penyelesaian persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Agun menjelaskan, Kementerian ATR/BPN memiliki ruang lingkup tugas berbeda, terutama terkait administrasi pertanahan, sertifikasi tanah, dan tata ruang.
“Kalau ATR/BPN, tugasnya menyelesaikan urusan sertifikasi penguasaan atau kepemilikan tanah serta tata ruangnya,” ujarnya.
Menurut dia, pembedaan fungsi tersebut penting agar penanganan konflik pertanahan dan pelaksanaan reforma agraria tidak tercampur dengan tugas administratif yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Agun menekankan, kedua lembaga seharusnya dapat saling mendukung melalui pelaksanaan tugas yang sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan pembagian peran yang jelas, setiap lembaga dapat bekerja berdasarkan mandatnya masing-masing.
“Jangan sampai terjadi tumpang tindih. Yang satu menjalankan fungsi penyelesaian konflik dan kebijakan reforma agraria, sementara yang lain menjalankan tugas di bidang pertanahan dan tata ruang sesuai kewenangannya,” kata Agun.
Ia berharap kejelasan pembagian tugas tersebut dapat mendukung efektivitas penyelesaian persoalan agraria di Indonesia. Selain itu, koordinasi antarlembaga tetap diperlukan agar pelaksanaan kebijakan reforma agraria dan pelayanan pertanahan berjalan beriringan.
Bagi Agun, prinsip utamanya adalah setiap lembaga harus bekerja sesuai dasar hukum dan kewenangan yang dimiliki. Dengan demikian, kehadiran kedua lembaga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa menimbulkan duplikasi pelaksanaan tugas.(erc)





